Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENELITI Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Giri Ahmad Taufik mempersoalkan niat Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait evaluasi jaksa penuntut umum (JPU) pada perkara penyiraman air keras penyidik KPK Novel Baswedan.
Kejaksaan disebutnya hanya bisa mendisiplinkan jaksa yang disinyalir keliru dalam melakukan penuntutan, tapi tidak untuk mengubah perkara.
"Kalau Jaksa Agung mau mendisiplinkan jaksanya masih memungkinkan karena tuntutannya itu ngawur. Tapi untuk kasusnya tidak bisa karena persidangan sudah jauh jalannya, tinggal menunggu vonis," ucap Giri saat dihubungi di Jakarta, Selasa (30/6).
Seperti diberitakan, JPU pada kasus Novel menuntut 1 tahun penjara terhadap dua polisi terdakwa penyerang Novel yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. Tuntutan itu dinilai banyak kalangan sangat rendah lantaran pada kasus penyiraman air keras lain pelaku bisa dituntut jauh lebih berat.
Menurut Giri, harapan atas kasus Novel kini bertumpu pada majelis hakim yang secara hukum dimungkinkan menghukum terdakwa dengan maksimal. Menurutnya, hakim bisa mempertimbangkan fakta persidangan secara cermat dengan mengabaikan tuntutan jaksa dan menghukum pelaku dengan Pasal 355 ayat (1). Pasal itu, ucap Giri, tertuang dalam surat dakwaan primer.
Baca juga : Licinnya Djoko Tjandra, Imigrasi bak De Javu Kasus Harun Masiku
"Hakim bisa mengambil pertimbangan sendiri sehingga bisa menghukum maksimal," ujar Giri.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku akan melakukan evaluasi terhadap jaksa yang menangani kasus penyiraman air keras terhadap Novel.
Rencana mengevaluasi penuntut umum itu mencuat saat Burhanuddin menghadiri rapat kerja bersama Komisi III DPR, Senin (29/6) kemarin. ST Burhanuddin mengatakan landasan jaksa penuntut umum dalam perkara itu akan dimintai alasannya.
Dalam rapat tersebut, sejumlah anggota Komisi III mengkritisi Kejaksaan mengenai rendahnya tuntutan terhadap dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel. Pasalnya, tuntutan itu jauh berbeda jika dibandingkan dengan tuntutan kasus serupa. (RO/OL-7)
Kejaksaan AgungĀ akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
KEJAKSAAN Agung memeriksa dua tersangka dan satu saksi dalam kasus korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas PT Antam tahun 2010-2022.
ICW ingatkan pansel capim kpk tidak mengistimewakan mereka yang mendaftar berlatar belakang penegak hukum.
Kejaksaan Agung menilai hakim PN Surabaya tidak melihat kasus pembunuhan Dini Sera oleh Ronald Tannur secara holistik.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyoroti vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR Edward Tannur atas dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti, 29.
AKTOR utama korupsi timah masih belum tersentuh oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved