Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Giri Ahmad Taufik mempersoalkan niat Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait evaluasi jaksa penuntut umum (JPU) pada perkara penyiraman air keras penyidik KPK Novel Baswedan.
Kejaksaan disebutnya hanya bisa mendisiplinkan jaksa yang disinyalir keliru dalam melakukan penuntutan, tapi tidak untuk mengubah perkara.
"Kalau Jaksa Agung mau mendisiplinkan jaksanya masih memungkinkan karena tuntutannya itu ngawur. Tapi untuk kasusnya tidak bisa karena persidangan sudah jauh jalannya, tinggal menunggu vonis," ucap Giri saat dihubungi di Jakarta, Selasa (30/6).
Seperti diberitakan, JPU pada kasus Novel menuntut 1 tahun penjara terhadap dua polisi terdakwa penyerang Novel yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. Tuntutan itu dinilai banyak kalangan sangat rendah lantaran pada kasus penyiraman air keras lain pelaku bisa dituntut jauh lebih berat.
Menurut Giri, harapan atas kasus Novel kini bertumpu pada majelis hakim yang secara hukum dimungkinkan menghukum terdakwa dengan maksimal. Menurutnya, hakim bisa mempertimbangkan fakta persidangan secara cermat dengan mengabaikan tuntutan jaksa dan menghukum pelaku dengan Pasal 355 ayat (1). Pasal itu, ucap Giri, tertuang dalam surat dakwaan primer.
Baca juga : Licinnya Djoko Tjandra, Imigrasi bak De Javu Kasus Harun Masiku
"Hakim bisa mengambil pertimbangan sendiri sehingga bisa menghukum maksimal," ujar Giri.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku akan melakukan evaluasi terhadap jaksa yang menangani kasus penyiraman air keras terhadap Novel.
Rencana mengevaluasi penuntut umum itu mencuat saat Burhanuddin menghadiri rapat kerja bersama Komisi III DPR, Senin (29/6) kemarin. ST Burhanuddin mengatakan landasan jaksa penuntut umum dalam perkara itu akan dimintai alasannya.
Dalam rapat tersebut, sejumlah anggota Komisi III mengkritisi Kejaksaan mengenai rendahnya tuntutan terhadap dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel. Pasalnya, tuntutan itu jauh berbeda jika dibandingkan dengan tuntutan kasus serupa. (RO/OL-7)
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Adapun ketiga tersangka baru tersebut antara lain adalah HS (Hendry Sulfian) selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah
Profil lengkap Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi tambang nikel oleh Kejaksaan Agung.
Perbandingan pernyataan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto saat pelantikan April 2026 dengan status tersangka yang kini ditetapkan Kejagung.
Profil Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Simak rekam jejaknya di sini.
Uang tersebut diduga diberikan untuk mengatur dan membantu perusahaan keluar dari permasalahan terkait perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved