Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TIM hukum penyidik KPK Novel Baswedan, Saor Siagian, menyatakan pesimis Jaksa Agung ST Burhanuddin akan serius mengevaluasi jaksa penuntut umum (JPU) pada perkara penyiraman Novel.
Kejaksaan disebutnya turut bertanggung jawab atas tuntutan rendah yakni 1 tahun penjara terhadap penyerang Novel.
"Apakah mungkin kasus seserius Novel, jaksa agung tidak tahu. Apalagi kasus ini sangat diberi atensi oleh Presiden. Kejaksaan Agung yang bertanggung jawab ketika kasus ini disidangkan," ucap Saor saat dihubungi di Jakarta, Selasa (30/6).
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku akan melakukan evaluasi terhadap jaksa yang menangani kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Jaksa menuntut satu tahun kedua terdakwa anggota polisi, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.
Baca juga: Kejagung Panggil JPU Kasus Novel
Menurut Saor, tim kuasa hukum Novel sebenarnya sudah melayangkan keberatan-keberatan terkait persidangan. Salah satunya soal kuasa hukum terdakwa yang juga berasal dari kepolisian. Namun, imbuh Saor, jaksa penuntut umum yang semestinya berada di sisi korban justru tidak berkeberatan.
"JPU tidak keberatan kuasa hukum yang mendampingi terdakwa dari kepolisian. Saksi-saksi kunci tidak dihadirkan. Kita sudah surati agar dipanggil tapi tidak mau. Sehingga JPU dan penyidik membuat sidang ini formalitas untuk menutupi aktor penyiraman air keras kepada Novel," jelasnya.
Rencana mengevaluasi penuntut pada kasus Novel mencuat dari mulut jaksa agung dihadapan Komisi III DPR saat rapat kerja di DPR, Senin (29/6) kemarin. ST Burhanuddin mengatakan landasan jaksa penuntut umum dalam perkara itu akan dimintai alasannya.
Dalam rapat tersebut, sejumlah anggota Komisi III mengkritisi Kejaksaan mengenai rendahnya tuntutan terhadap dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel. Pasalnya, tuntutan itu jauh berneda jika dibandingkan dengan tuntutan kasus serupa. Pada kasus-kasus lain, tuntutan pidana penyiraman air keras di atas 3 tahun hingga 8 tahun penjara. (A-2)
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan pihaknya telah melakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp1,3 triliun sepanjang Semester I 2024.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memperingatkan anggotanya yang tidak menjaga netralitasnya dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstruksikan ke jajarannya agar penegakan hukum berorientasi pada Kesejahteraan masyarakat.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan seluruh jajaran Kejaksaan untuk tetap waspada terhadap upaya-upaya yang dapat melemahkan institusi mereka.
Jaksa Agung Burhanuddin yakin bisa mengungkap kasus ini hingga ke akar-akarnya bersama Kementerian Perdagangan
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin memberikan pesan khusus kepada lima jaksa yang mendaftar seleksi calon pimpinan (Capim) KPK periode 2024-2029.
Kejaksaan Agung akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
KEJAKSAAN Agung memeriksa dua tersangka dan satu saksi dalam kasus korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas PT Antam tahun 2010-2022.
ICW ingatkan pansel capim kpk tidak mengistimewakan mereka yang mendaftar berlatar belakang penegak hukum.
Kejaksaan Agung menilai hakim PN Surabaya tidak melihat kasus pembunuhan Dini Sera oleh Ronald Tannur secara holistik.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyoroti vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR Edward Tannur atas dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti, 29.
AKTOR utama korupsi timah masih belum tersentuh oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved