Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BURON kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra tidak menghadiri persidangan permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
kuasa hukum Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma, mengatakan dirinya mendapatkan kabar bahwa kliennya tidak dapat menghadiri persidangan dikarenakan sakit. "Kita ada surat keterangannya, kita serahkan ke majelis," ucap Andi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin,(29/6).
Ia pun mengaku tidak mengetahui lebih lanjut terkait penyakit yang diderita Djoko, ia hanya menyebutkan berdasarkan surat dokter Djoko tidak enak badan.
Saat ditanya terkait keberadaan Djoko, Andi mengaku tidak mengetahuinya. Bahkan dirinya sampai saat ini belum bertemu dengan kliennya tersebut. "Tidak tahu di Jakarta, atau di tempat lain. Karena saya komunikasi via Whatsapp aja," tuturnya.
Baca juga: Jaksa Agung: Heran, Imigrasi Tidak Mendeteksi Djoko Tjandra
Namun demikian, ia mengatakan akan berusaha untuk menghadirkan Djoko dalam persidangan yang akan datang. "Kalau memang syarat kehadiran syarat formil dari undang-undang, kita upayakan datang," sebutnya.
Dikarenakan Djoko Tjandra tidak hadir dalam persidangan, sehingga Sidang PK Djoko Tjandra dijadwalkan kembali digelar Senin, 6 Juli 2020.
Dapat diketahui, Pada Oktober 2008, PN Jaksel memvonis bebas Djoko Tjandra dari tuntutan dalam perkara korupsi cessie Bank Bali. Namun Kejagung melakukan upaya peninjauan kembali ke MA.
MA memutuskan mengganjar Djoko dengan kurungan dua tahun penjara serta membayar denda Rp15 juta. MA juga memerintahkan uang sebesar Rp546 miliar di Bank Bali harus diserahkan ke negara.
Sehari sebelum putusan, Djoko melarikan diri ke Papua Nugni pada 2009. Polri juga ikut memburu dengan menyebarkan red notice ke berbagai negara untuk dapat menjebloskan Djoko ke penjara menjalani masa tahanan selama dua tahun.
Setelah lama menghilang, saat ini beredar informasi kedatangan buronan Djoko Tjandra ke Indonesia dari Papua Nugini. Ia diterbangkan menggunakan pesawat sewaan menuju Indonesia pada Sabtu (27/6). Namun belum diketahui hingga saat ini dimana keberadaan Buron kasus korupsi cessie Bank Bali tersebut. (OL-4)
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Adapun ketiga tersangka baru tersebut antara lain adalah HS (Hendry Sulfian) selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah
Profil lengkap Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi tambang nikel oleh Kejaksaan Agung.
Perbandingan pernyataan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto saat pelantikan April 2026 dengan status tersangka yang kini ditetapkan Kejagung.
Profil Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Simak rekam jejaknya di sini.
Uang tersebut diduga diberikan untuk mengatur dan membantu perusahaan keluar dari permasalahan terkait perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved