Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MENTERI Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo meminta pimpinan kementerian, lembaga, dan kepala daerah tak memberikan jabatan pada aparatur sipil negara (ASN) yang terpapar radikalisme. Ia juga meminta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) bertindak sama.
Tjahjo menyampaikan radikalisme menjadi tantangan bagi bangsa Indonesia. Para pimpinan diminta membina ASN yang mulai terpapar paham radikal.
Selain radikalisme, narkotika juga menjadi masalah penting yang kerap dialami ASN. Ia ingin ASN yang terbukti menggunakan narkotika dipecat dengan tidak hormat.
“Memberhentikan dengan tidak hormat bagi pengguna maupun pengedar narkoba, termasuk harus bisa direhabilitasi,” ucap dia.
Tjahjo berterima kasih pada Badan Narkotika Nasional (BNN) yang telah membuat portal aduan sebagai media pelaporan. Dia menyebut BNN mempunyai data yang canggih untuk mendeteksi kabupaten/kota sampai tingkat kecamatan yang sudah terpapar peredaran narkoba.
Masalah lain yang sering melibatkan ASN ialah korupsi. ASN mempunyai posisi strategis sebagai poros pembangunan dan penggerak birokrasi.
“Oleh karena itu, ASN harus berfungsi sebagai pemersatu bangsa sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Jajaran ASN yang ada, kami juga minta untuk senantiasa mencermati setiap gelagat perkembangan dinamika yang terkait dalam lingkup ASN yang terpapar masalah radikalisme, masalah narkoba, termasuk korupsi,” tegas Tjahjo.
Di sisi lain, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah menyiapkan program deradikalisasi untuk anak-anak warga negara Indonesia eks ISIS yang direncanakan kembali ke Tanah Air.
“Saya mendorong pemerintah terlebih dahulu memperhatikan UU No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI serta menyiapkan program- program deradikalisasi untuk anak-anak eks ISIS tersebut dengan melakukan asesmen sehingga pemerintah dapat mengetahui seberapa jauh tingkat radikalisme yang dipahami mereka,” kata Bambang. (Uta/Pro/Ant/Medcom.id/P-1)
Ade Irfan juga menyampaikan bahwa saat ini sejumlah kementerian sudah mengatur jadwal perpindahan ASN ke IKN.
Aeron Randi sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Majalengka.
Keterlibatan elite birokrasi yang memegang jabatan strategis di daerah berpotensi memicu pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) saat Pilkada 2024.
PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta belum mendapatkan gaji sejak dilantik pada awal Juni yang lalu.
Ada sanksi yang menanti jika ASN Kota Bandung melanggar aturan netralitas dalam Pilkada 2024.
PEMERINTAH diminta untuk memikirkan kembali wacana penaikan gaji ASN di tahun depan. Pasalnya itu akan menjadi beban tambahan bagi APBN yang sudah berada dalam kondisi berat.
MenPAN RB menyebut status kepegawaian di Indonesia hanya dua yaitu PNS dan PPPK. Jika bukan PNS atau PPPK alias honorer otomatis diberhentikan.
Pemerintah mengatur jabatan aparatur sipil negara (ASN) diisi oleh aparat TNI dan Polri. Hal itu diatur dalam Rancangan peraturan pemerintah (RPP) ASN.
PRESIDEN Joko Widodo menginstruksikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Azwar Anas untuk melakukan simulasi perpindahan ASN ke IKN.
PEMERINTAH mengubah siklus penerimaan calon aparatur sipil negara (CASN). Rekrutmen akan lebih sering diadakan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
KEMENDIKBUD-RISTEK mengakui, sampai saat ini masih terdapat guru-guru yang belum mendapat penempatan kendati sudah dinyatakan lolos seleksi PPPK.
PRESIDEN Joko Widodo menunjuk Menpan RB Abdullah Azwar Anas sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Ad Interim.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved