Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH untuk sementara menolak membahas Rancangan Undang-undang Haluan (RUU) Ideologi Pancasila (HIP) bersama DPR.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin mengungkapkan ada dua alasan di balik keputusan tersebut.
Pertama, saat ini pemerintah sedang fokus dalam upaya percepatan penanganan covid-19.
"Konsentrasi presiden, pemerintah, itu sedang tertuju pada percepatan penanganan covid-19. Fokus dan kekuatan pemerintah ditujukan ke sana. Kalau dibagi untuk membahas RUU HIP, nanti bisa-bisa terganggu. Tidak gampang loh membahas ini," ujar Ngabalin kepada wartawan, Rabu (16/6).
Adapun, alasan yang kedua, pemerintah ingin DPR terlebih dulu membuka ruang kepada publik untuk memberi masukan terkait RUU tersebut.
Sebagaimana diketahui, banyak lembaga swadaya masyarakat dan organisasi keagamaan yang menentang draf rancangan peraturan perundangan lantaran dinilai tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
"Jadi kami sarankan DPR buka ruang dulu untuk menyerap seluruh aspirasi masyarakat baik dalam representasi latar belakang agama, budaya, politik, etnik dan lain sebagainya. Harus bisa menyerap seluruh aspirasi masyarakat," terangnya.
Jika penolakan terus terjadi, Ngabalin menambahkan, bukan tidak mungkin DPR akan menghentikan pembahasan RUU tersebut.
"Kalau seluruh komponen masyarakat melakukan perlawanan kan akan mengganggu situasi keamanan," sambung dia.
Ia juga menegaskan bahwa RUU HIP adalah rancangan peraturan perundangan yang sepenuhnya hak inisiatif parlemen. Pemerintah tidak turut campur dalam upaya inisiasi.
"Jadi jangan ada yang sebarkan berita kebohongan, kebencian, yang dialamatkan kepada pemerintah terkait RUU HIP ini," tegasnya. (OL-8).
WAKIL Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mendorong agar pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) segera dimulai oleh parlemen.
Di dalam negeri, undang-undang ini akan menjadi payung pengakuan dan perlindungan terhadap profesi yang selama ini dipandang miring dan kerap terjerat dalam logika subordinasi.
DUA puluh dua tahun ialah waktu yang terlalu panjang untuk sekadar mengakui seseorang sebagai pekerja.
Terdapat 12 ketentuan yang diatur dalam RUU PPRT antara lain perlindungan hukum terhadap pekerja rumah tangga meliputi perlindungan hak dan kewajiban, hingga jaminan sosial dan kesehatan.
Pengesahan RUU PPRT bukan sekadar menjalankan kewajiban konstitusional, melainkan sebuah panggilan moral untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
LIMA rancangan undang-undang (RUU) resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. simak daftarnya
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved