Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Sidang Daring Berpotensi Malaadministrasi

Faustinus Nua
10/6/2020 06:50
Sidang Daring Berpotensi Malaadministrasi
Anggota Ombudsman RI, Adrianus Meliala.(MI/Ilham)

LEMBAGA negara pengawas pelayanan publik Ombudsman RI melaksanakan kajian cepat mengenai penyelenggaraan persidangan daring di 16 pengadilan negeri (PN). Ombudsman menemukan adanya potensi malaadministrasi, yaitu penundaan berlarut dalam pelaksanaan persidangan.

Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala menjelaskan metode pengambilan data dalam kajian ini dengan focus group discussion (FGD), wawancara, survei, dan observasi.

Sementara itu, ruang lingkup kajian meliputi 16 PN, yakni PN Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Depok, Bogor, Cibinong, Bekasi, Tangerang, Serang, Medan, Batam, Jambi, Surabaya, Denpasar, Banjarmasin, Kupang, dan Manokwari.

Dugaan malaadministrasi itu ditunjukkan dengan adanya temuan minimnya petugas IT sehingga persidangan virtual menjadi lamban, terlebih jika terdapat kendala teknis di tengah persidangan. “Ketidakjelasan waktu jalannya sidang, keterbatasan sarana dan prasarana, seperti keterbatasan ruang sidang yang memiliki perangkat teleconference. Jaringan internet yang kurang stabil juga berpotensi menyebabkan penundaan berlarut dalam persidangan,” ujarnya melalui keterangan resmi, kemarin.

Sementara itu, FGD antara Ombudsman RI dan beberapa organisasi bantuan hukum (OBH) menghasilkan beberapa fakta terkait dengan permasalahan dalam pelaksanaan persidangan virtual.

“Kendala teknis ditemukan, seperti keterbatasan penguasaan teknologi oleh hakim, koordinasi antarpihak yang kurang baik, penasihat hukum tidak berada berdampingan dengan terdakwa, serta tidak dapat memastikan saksi dan terdakwa dalam tekanan/dusta,” jelasnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung RI telah menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2020 tertanggal 20 April 2020 tentang perubahan kedua atas Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas selama Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

Ombudsman RI juga memberikan sejumlah saran perbaikan kepada ketua MA agar menyusun peraturan Mahkamah Agung RI tentang persidangan secara online/e-litigation perkara pidana. Hal itu guna memperkuat dasar hukum penyelenggaraan proses persidangan dimaksud. (Van/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya