Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pemerintah Diminta Serius Lindungi Kebebasan Berpendapat

Putra Ananda
04/6/2020 06:15
Pemerintah Diminta Serius Lindungi Kebebasan Berpendapat
Sekjen PBHI, Julius(MI/MOHAMAD IRFAN)

PEMERINTAHAN Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta untuk lebih serius dalam melindungi hak kebebasan berpendapat yang dimiliki setiap warga negara.

Hal itu diungkapkan Sekjen Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) terkait dengan pembatalan acara diskusi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) yang berujung pada aksi teror.

“Ini yang jadi catatan bagi PBHI, bagaimana teror itu dianggap sebagai jalan pintas untuk menghentikan dialektika dan diskusi, juga debat yang terjadi di masyarakat,” tutur Julius dalam acara diskusi diskusi daring Forum Diskusi Salemba dengan tema SOS: Teror dalam ruang demokrasi yang berlangsung di Jakarta, kemarin.

Julius menilai pemerintah terlalu paranoid dengan istilah pemakzulan dalam sebuah topik diskusi. Padahal, kegiatan diskusi tersebut dilakukan para dosen dan mahasiswa dengan alasan untuk kepentingan akademisi.

Pemerintah semestinya bisa melindungi kegiatan diskusi yang bersifat terbuka. “Pemerintah semestinya bisa melindungi kegiatan diskusi sepanjang tidak melanggar aturan yang mengatur tentang kebebasan berpendapat. Saat ini istilah pemakzulan seolah dianggap sebagai istilah yang mengerikan bagi pemerintah,” tutur Julius.

Padahal, menurut Julis, dengan pelaksanaan diskusi yang bersifat terbuka, istilah pemakzulan akan dapat dipahami bahwa hal itu saat ini tentu tidak akan berdasar.

Saat ini sama sekali tidak ada satu alasan ataupun dalil yang kuat untuk mengajukan sebuah pemakzulan. “Justru karena ditutupi dan diteror, tidak terjadi diskusi ini. Jadi, masyarkat masih berpegang pada suatu yang bisa jadi salah, bisa jadi ditunggangi kepentingan politis dan yang lain,” tambahnya.

Menurut Julius, kebebasan berpendapat atau berekspresi sangat jelas dilindungi konstitusi melalui Pasal 28E ayat 2 serta Pasal 22 dalam UU HAM. “Bagi kami kelompok masyarakat sipil, kebebasan berekspresi sudah nyata-nyata jelas dilindungi oleh konstitusi,” jelasnya.

Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery meminta Kapolda DIY Irjen Asep Suhendar meng usut kasus dugaan intimidasi dan pengancaman itu sampai tuntas. Dia mengatakan pengusutan oleh pihak kepolisian perlu dilakukan untuk memperlihatkan kebebasan berpendapat dan berdiskusi ialah hak yang dijamin undang-undang di Indonesia.

“Saya mengecam apabila memang terjadi tindak intimidasi dan pengancaman terhadap panitia dan narasumber diskusi di UGM seperti yang beberapa hari terakhir ramai dibicarakan publik dan di media sosial,” kata Herman.

Ia menilai aparat kepolisian juga harus memastikan keselamatan para pihak yang diteror sehingga mereka diharapkan serius menyelidiki dan menindak agar kejadian seperti itu tidak terulang di era demokrasi seperti sekarang. (Uta/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya