Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
JATUHNYA ratusan korban jiwa pada Pemilu Serentak 2019, khususnya dari kalangan penyelenggara pemilu, kembali menjadi alasan pemohonan uji materi terhadap Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Dalam gugatan perseorangan atas nama Aristides Verrisimo de Sausa Mota, pemohon meminta MK menguji Pasal 168, 197, 189, 192, 195, 197, 415, dan 420 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sidang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, kemarin.
Pemohon mengklaim pasal-pasal tersebut berbeda dengan apa yang pernah dimohonkan sebelumnya terkait penyebab kematian penyelenggara pemilu.
“Kami berharap permohonan ini diterima sebagai suatu novelty, ada pembaruan di situ. Jika sebelumnya melihat secara umum pelaksanaan serentak pemilihan umum, kami melihat dari sudut pandang lain. Kami melihat metode pemilihan umum yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa,” jelas Aristides. Namun, majelis hakim MK meminta permohonan tersebut diperbaiki terlebih dahulu.
Hakim MK Arief Hidayat mengatakan posisi pemohon dan kedudukan hukum dalam gugatan belum jelas. Anggota majelis hakim lainnya, Manahan MP Sitompul, menyoroti legal standing dari pemohon. Ia meminta pemohon memperbaiki dan menyusun secara detail kerugiankerugian hak konstitusional pemohon dengan adanya UU No 7 Tahun 2017 tersebut.
“Penting sekali apakah kewenangan UUD itu benarbenar merugikan hak konstitusional pemohon sendiri,” ungkapnya.
Ketua majelis hakim Enny Nurbaningsih mengatakan bahwa banyak hal yang harus diperbaiki pemohon. “Kami juga tidak paham apa yang Saudara mohonkan di situ. Apalagi, yang dimasukkan ke MK harus dipublikasilan agar setiap orang paham.”
Majelis hakim juga meminta pemohon memikirkan lagi meminta pembatalan UU Pemilu tersebut. Pasalnya, hal itu bisa memengaruhi keberadaan undang-undang yang sangat penting dalam sistem demokrasi Indonesia.
Pemohon pun diberi waktu untuk memperbaiki permohon annya dalam 15 hari ke depan atau paling lambat pada Selasa (2/6). (Van/P-2)
WACANA mengodifikasi Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dinilai mendesak.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) diminta untuk mendiskualifikasi empat partai yang diduga abai terhadap pemenuhan kuota keterwakilan perempuan di legislatif Provinsi Gorontalo.
KELEMAHAN UU Pemilu harusnya tidak menjadi alasan untuk membenarkan kinerja Bawaslu yang lemah dalam menegakkan aturan terhadap pelanggaran pada Pemilu 2024
Selama ini Bawaslu hanya melaksanakan kewenangan yang diatur dalam UU Pemilu dalam menjalankan tugas
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Hugua meminta agar praktik money politics alias politik uang diwajarkan saja oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)
UU Pemilu menitikberatkan keadilan prosedural yang memicu peserta pemilu melakukan aneka kecurangan dengan bebas di tingkat konstituen ataupun di level penyelenggara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved