Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Tiga Pentolan RMS Ditangkap

Fachri Audhiahafiez
26/4/2020 22:12
Tiga Pentolan RMS Ditangkap
Menghasut(Ilustrasi)

TIGA petinggi Republik Maluku Selatan (RMS) ditangkap Polda Maluku, kemarin. Ketiganya ditangkap karena bertanggungjawab atas kasus pembuatan video ajakan pengibaran bendera RMS.

Ketiganya ialah Simon Viktor Taihittu, 56, seorang wiraswasta sebagai juru bicara RMS. Kemudian Abner Litamahuputty alias apet, 44, sebagai wakil ketua perwakilan tanah air RMS dan Johanis Pattiasina, 52, seorang PNS kantor perpustakaan dan kearsipan provinsi Maluku sebagai sekretaris perwakilan tanah air RMS.

"Mereka bertiga memasuki halaman Polda Maluku dengan membentangkan bendera RMS, tujuan kedatangan mereka ke Polda Maluku adalah untuk memenuhi panggilan Ditreskrimum sehubungan dengan kasus pembuatan video ajakan untuk mengibarkan bendera RMS yang mereka upload ke YouTube pada 18 April 2020," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Roem Ohoirat, Minggu (26/4).

Video tersebut merupakan propaganda ajakan kepada masyarakat Maluku untuk mengibarkan bendera RMS. Pengibaran itu dilakukan saat hari ulang tahun RMS pada 25 April 2020.

Roem mengatakan, menyatakan ketiganya bertanggung jawab terhadap pengibaran bendera RMS yang dilakukan oleh simpatisan RMS. Ketiga pentolan RMS tersebut dikenakan Pasal 106 KUHP dan 110 KUHP tentang makar. Kemudian Pasal 160 KUHP tentang menghasut.  (OL-2)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya