Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BADAN Legislasi (Baleg) DPR RI akan membuka ruang seluas-luasnya bagi publik untuk memberikan masukan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker).
Wakil Ketua Baleg dari Fraksi Partai NasDem Willy Aditya menyatakan Baleg akan melakukan uji publik sehingga bisa menjadi fasilitator yang baik dari pemerintah yang ingin menerapkan basis demokrasi ekonomi dengan kemudahan perizinan dan aspirasi dari serikat pekerja.
Willy mengakui adanya kekhawatiran publik tentang keterbukaan pembahasan RUU yang mengadopsi skema omnibus law itu. Dalam tiga hari belakangan, ia mendapat sekitar 10 ribu pesan singkat dan pesan Whatsapp.
“Kami mendapatkan pesan terkait adanya penolakan RUU Ciptaker. Ini yang akan kami dialogkan, Baleg tidak kucing-kucingan. Partisipasi publik akan dilibatkan,” ucap Willy dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (9/4).
NasDem, menurut Willy, mengusulkan klaster ketenagakerjaan dipisahkan dari omnibus law yang dimaksudkan untuk memacu investasi itu. Meski begitu, bila klaster ketenagakerjaan tetap dibahas dalam RUU Ciptaker, ia memastikan kalangan buruh akan dilibatkan untuk dide ngarkan pendapatnya.
Di kesempatan berbeda, Koordinator Bidang Konstitusi dan Ketatanegaraan Kode Inisiatif Violla Reininda mengibaratkan DPR menaikkan ‘penumpang gelap’ di tengah status darurat kesehatan. Pasalnya, DPR berkukuh membahas RUU bermasalah, khususnya RUU Ciptaker, Rancang an Undang- Undang Hukum Pidana (RKUHP), dan RUU Pemasyarakatan.
“Penyelundupan hukum mungkin terjadi dan berpotensi menghasilkan aturan yang melenceng dari konstitusi yang dapat merugikan publik secara luas,” tutur Violla dalam konferensi video bersama sejumlah aktivis LSM lainnya.
DPR diminta lebih fokus pada penanganan wabah covid-19 dan pengawasannya. Violla mencontohkan legislatif Taiwan yang menyusun dan mengesahkan Special Act on Covid-19 Prevention, Relief, and Restoration. Undang-undang itu memberikan dasar hukum pendanaan khusus penanganan virus corona sebesar US$1,97 miliar. (Cah/Rif/Ant/P-2)
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Mirah Sumirat, mengomentari gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang saat ini menghantui industri tekstil.
AKIBAT merugi, pabrik sepatu bata di Purwakarta, Jawa Barat, akhirnya menyatakan tutup. Dampak penutupan tersebut, sejumlah karyawan mengadu dan meminta bantuan kepada LBH SPSI
MEMPERINGATI Hari Buruh, ribuan buruh di Batam melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Walikota Batam.
PARTAI Buruh memberikan dukungannya terhadap program kerja Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakilnya Gibran Rakabuming Raka. Sikap itu diambil karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Berdasarkan UU Kesehatan yang baru, berbagai peran dan fungsi organisasi profesi yang sebelumnya terdapat dalam peraturan perundang-undangan kini ditiadakan.
Kini RUU tersebut dikurangi menjadi sekitar 300 pasal.
Disebutkan revisi UU TNI, UU Polri, dan UU Kementerian sudah disetujui oleh Paripurna sebagai usulan DPR.
BADAN Legislasi (Baleg DPR RI) menepis anggapan pembahasan kilat empat revisi undang-undang (UU) untuk kepentingan presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto.
KETUA Badan Legislasi atau Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas membantah adanya revisi Undang-undang (RUU Kepolisian) jadi jembatan perpanjangan masa pensiun Kapolri.
KETUA Badan Legislasi atau Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, mengatakan presiden punya kewenangan untuk menunjuk prajurit aktif TNI menempati jabatan sipil.
pembahasan revisi UU TNI yang berkembang di Baleg lebih banyak soal usia pensiun.
Keempat revisi UU yang diusulkan Baleg itu sudah disepakati menjadi usul inisiatif DPR.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved