Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MASIH tingginya kepadatan atau overkapasitas di rumah tahanan, Lembaga Permasyarakatan Khusus Anak (LPKA) menjadi sorotan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM M.Choirul Anam mengatakan dari kajian yang dilakukan, pihaknya melihat kapasitas berlebih masih terjadi di lapas untuk narapidana tindak pidana umum.
Hal tersebut membuat penghuni lapas akan kesulitan mematuhi aturan menjaga jarak dalam mencegah penularan virus Korona (covid-19) di lingkungan penjara.
"Di pidana umum lebih crowded (penuh)," ujarnya melalui video konferensi di Jakarta, pada Kamis (9/4).
Berdasarkan data yang dikumpulkan Komnas HAM, meskipun 35.676 narapidana dibebaskan bersyarat. Tetapi, rumah tahanan masih menjadi tempat rawan penyebaran covid-19. Masih ada sekitar 235.000 narapidana yang ada di wilayah seperti DKI Jakarta, dan sekitarnya yang berada di lapas. Sementara kapasitas lapas hanya mampu menampung 170.000 narapidana.
Komnas HAM, mengapresiasi upaya Kementerian Hukum dan HAM dalam memberikan ribuan narapidana bebas bersyarat. Guna menghindari adanya penyebaran covid-19 di lapas, ujarnya, pemerintah harus memastikan jarak fisik antar narapidana. Implementasi aturan mengenai pembatasan jarak antarnarapidan, ujar Choirul, yang harus menjadi perhatian Kementerian Hukum dan HAM.
"Kalau pidana khusus untuk jaga jarak sudah aman. Sebenarnya sehingga Komnas HAM berdebat apakah napi korupsi masuk dalam kategori yang diberikan kebebasan itu. Harus dipastikan karena faktualnya mereka dipenjara sendiri-sendiri dan jaraknya bisa diatur sedemikian rupa," papar Choirul.
Baca juga: Kemenkumham Jatim Minta Lapas Sediakan Ruang Isolasi Mandiri
Selain memastikan aturan menjaga jarak. Komnas HAM, ujarnya, juga mendorong narapidana yang sudah lanjut usia terlepas dari bentuk tindak pidana yang dilakukan, untuk dipisahkan dari narapidana lain. Mereka, tuturnya, lebih riskan terpapar virus. Hal itu diutarakan Choirul menanggapi permintaan narapidana teroris, Abu Bakar Ba'asyir, 81.
Ia menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar bisa dibebaskan di tengah pandemi virus Korona. Pihak Abu Bakar Ba'asyir berharap bisa dibebaskan melalui kebijakan pembebasan napi melalui asimilasi dan hak integrasi.
"Bukan soal tindak pidananya, tapi apakah mereka menjaga jarak," tegasnya. (A-2)
Pihaknya telah melakukan serangkaian langkah sejak pertengahan Maret untuk mendalami kasus tersebut.
15 warga sipil tewas dalam konflik di Puncak Papua. Komnas HAM menyebut ini tragedi kemanusiaan terberat 2026. Simak fakta lengkapnya.
Pendekatan dialog merupakan langkah paling bermartabat dalam menyelesaikan konflik kemanusiaan di Papua.
Komnas HAM sebut pengesahan UU PPRT langkah strategis lindungi 4,2 juta pekerja rumah tangga dari eksploitasi dan kekerasan.
Komnas HAM menilai operasi TNI di Kabupaten Puncak, Papua, yang menewaskan 12 warga sipil sebagai pelanggaran HAM. Simak pernyataan lengkap dan desakan evaluasi.
Komnas HAM duga ada belasan pelaku lain dalam kasus penyiraman air keras Andrie Yunus. TGPF diusulkan jika Polri gagal ungkap aktor tambahan.
Ia menegaskan, terdapat tiga virus pernapasan utama yang idealnya terus dipantau, yakni COVID-19, influenza, dan Respiratory Syncytial Virus (RSV).
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved