Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Nasional HAM (Komnas HAM) menyarankan pemerintah menerapkan sanksi denda dan kerja sosial bagi pelanggar ajakan physical distancing (jaga jarak fisik) untuk menekan penyebaran virus korona atau Covid-19. Komisioner Komnas HAM Choirul Anam berpendapat, pemerintah bakal mengalami kesulitan apabila menerapkan sanksi penjara bagi pelanggaran ajakan tersebut.
"Sanksi ada baiknya bukan pidana, karena penjara telah penuh sesak dan pengadilan juga diminta sementara tidak melakukan aktivitasnya. Sanksi yg dimaksud bisa berupa sanksi denda atau sanksi kerja sosial,” kata Anam dalam keterangannya, Rabu.
Menurutnya, berbagai sanksi yang bakal diterapkan bagi siapa pun yang tidak mengindahkan situasi penanganan virus ini sangat dimungkinkan. Apalagi pemerintah sudah mengindikasikan bahwa negara dalam kondisi darurat.
"Jadi sanksi seperti ini dimungkinkan untuk menjamin tujuan utama mengatasi kedaruratan segera tercapai. Namun sebaiknya diterapkan juga untuk menggalang solidaritas," ujarnya.
Namun demikian, Anam mengingatkan agar langkah pemerintah dalam menghadapi wabah covid-19 harus jelas dan tidak boleh membingungkan masyarakat. Menurutnya saat ini kebijakan yang diterapkan pemerintah belum yang ada belum utuh. Hal ini sekaligus menunjukkan konsolidasi penanganan belum maksimal dan efektif.
"Contoh nyata adalah upaya test rapid di beberapa daerah yang terlanjur diumumkan namun dibatalkan. Kondisi ini dapat menimbulkan ketidakpastian dan kepanikan," ungkapnya.
baca juga: 1.152 Narapidana Terima Remisi Hari Raya Nyepi Cahya Mulyana | Politik dan Hukum
Seharusnya, tambah Anam, pemerintah memiliki standard yang jelas terlebih dulu sebelum dipublikasikan.
"Kemudian lebih penting lagi, tidak menimbulkan kontradiksi dgn kebijakan sebelumnya. Ini terjadi pada model tes rapid yang dibatalkan karena dilakukan secara kerumunan, padahal kebijakan utamanya adalah menghindari kerumuman," pungkasnya. (OL-3)
RUU PPRT didesak untuk disahkan sebagai wujud komitmen pemerintah dan DPR dalam melindungi pekerja rumah tangga dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
PEMERINTAH silih berganti namun selama hampir 20 tahun sejak awal diajukan ke DPR pada 2004, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)
Masyarakat sipil mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo memberi atensi serius atas kasus penembakan pembela hak asasi manusia (HAM) Yan Christian Warinussy.
Komnas HAM menyampaikan keprihatinan sekaligus meminta agar peristiwa penembakan yang terjadi pada aktivis HAM Yan Christian Warinussy untuk segera diusut.
PEMBERHENTIAN dengan tidak hormat eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari perlu menjadi evaluasi bagi struktur dan lembaga penyelenggara pemilu secara menyeluruh.
Komnas HAM mendukung Langkah kejaksaan yang melakukan banding atas putusan bebas Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin dalam kasus kerangkeng manusia.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
KEMENTERIAN Kesehatan menyebut tidak ada potensi mutasi virus covid-19 pada libur Natal dan Tahun Baru 2024 nanti. Saat ini, yang terbaru masih berasal dari varian omikron, yaitu JN.1.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved