Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menolak praperadilan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Gugatan Nurhadi akan diputus hari ini, Senin (16/3).
"KPK yakin hakim tunggal praperadilan tersangka Nurhadi dan kawan-kawan akan memutus praperadilan ini dengan tetap menjunjung tinggi integritas, independen, transparan, dan berani memutus menolak seluruh dalil permohonan praperadilan tersangka dan kawan-kawan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (16/3).
Lembaga Antirasuah yakin akan memenangkan gugatan Nurhadi. Apalagi, seluruh argumen tim hukum Nurhadi selama persidangan bisa dipatahkan KPK.
Baca juga: Pengacara Sebut Nurhadi Belum Terima SPDP
"KPK dapat mematahkan semua dalil dan bukti-bukti yang telah dihadirkan tersangka dan kawan-kawan selama proses persidangan praperadilan," kata Ali.
Alasan lain KPK percaya diri menang melawan gugatan Nurhadi, yakni adanya edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2018. Dalam edaran itu dijelaskan tentang larangan pengajuan praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri atau sedang dalam status daftar pencarian orang (DPO).
"Itu berlaku sejak 23 Maret 2018. Maka, para tersangka dan kawan-kawan sudah seharusnya tidak berhak mengajukan praperadilan tersebut," ucap Ali.
Menurut Ali, gugatan kubu Nurhadi saat ini tidak jauh berbeda dengan praperadilan sebelumnya. Hasil praperadilan kedua ini diyakini bakal berakhir dengan penolakan seperti gugatan pertama.
"Subjek dan objeknya sama dengan praperadilan yang pernah diajukan tersangka NH dan kawan-kawan, dan sudah di tolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka untuk menjamin kepastian hukum sepatutnya permohonan praperadilan yang kedua tersebut tersebut haruslah ditolak," tegas Ali. (OL-1)
Kota Bontang menjadi rujukan Mahkamah Agung dalam menyusun Ranperma pemenuhan hak perempuan dan anak pascaperceraian ASN melalui pendekatan humanis.
Materi pelatihan akan berbasis pada kasus-kasus yang ditangani KPK, sehingga para peserta dapat memahami secara konkret modus dan risiko tindak pidana korupsi di sektor peradilan.
Kejagung menegaskan akan terus melakukan pendalaman untuk mencari bukti terkait kasus ini.
Menteri Hukum RI telah mengesahkan pendaftaran Kepengurusan INI KLB Bandung di bawah kepemimpinan Irfan Ardiansyah.
Jupriyadi mengusulkan perlunya parameter yang jelas mengenai kriteria ‘kekhilafan hakim’ atau ‘kekeliruan yang nyata’ untuk membedakannya dengan alasan kasasi.
Mahkamah Agung menolak gugatan BYD terkait merek DENZA dan memenangkan Worcas Group. Putusan ini mempertegas prinsip first-to-file di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved