Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KEMENTERIAN Dalam Negeri menghargai proses hukum terkait gugatan terhadap SK Pimpinan DPR Papua di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
SK SURAT Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.91.5730 Tahun 2019 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) sebelumnya digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Kita hargai dan hormati proses peradilan.Kemendagri sudah siapkan tim hukum," kata Kapuspen Kemendagri Bahtiar di Jakarta, Kamis (5/3).
Terpisah petugas pelayanan sidang PTUN Purwoyo menegaskan bahwa saat ini agenda persidangan masih terkait pemeriksaan persiapan.
"Sudah mulai sidang pertama kemarin datang. Daru kuasa hukum pimpinan DPR datang tetapi dari kemendagri tidak datang," kata Purwoyo.
Baca juga : NasDem Pimpin Perolehan Suara DPR-RI di Papua Barat
Agenda yang sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat pimpinan DPR Papua tidak dilakukan karena yang bersangkutan tidak hadir.
Dijadwalkan agenda pemeriksaan ulang pada Rabu pekan depan 11 Maret 2020.
"Kita jadwalkan ulang minggu depan untuk pemeriksaan persipan," ungkap Purwoyo.
Gugatan ini sudah teregister dengan nomor 37/G/2020/PTUN.JKT pada 18 Februari lalu.
Gugatan dilakukan oleh anggota DPR Papua Nason Utty. Nason menjelaskan gugatan tersebut dilayangkan karena SK Penetapan Pimpinan DPR Papua tidak berdasarkan mekanisme dan tahapan ketentuan Peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.
Baca juga : DPR Gelar Rapat Gabungan Bahas Persiapan PON Papua
Tahapan yang semestinya harus dilewati kata Nason adalah pengesahan Tata Tertib terlebih dahulu.
"Jadi kami anggap SK penetapan pimpinan DPRP tidak sesuai mekanisme. Tata tertib belum selesai kok bisa ada SK dan pelantikan. Ini cacat prosedur dan karena itu kami gugat untuk minta dibatalkan," ungkap Nason.
Nason mengatakan, pelanggaran mekanisme terjadi di Kementerian Dalam Negeri yang mengeluarkan SK. Selain itu Kementerian Dalam Negeri seharusnya bertindak sesuai rujukan tata tertib lama dalam kondisi belum ada pengesahan tatib baru.
"Merujuk tatib lama, pimpinan DPR harus orang asli Papua dan ini dilanggar Menteri Dalam Negeri. Kita ikuti saja bagaimana proses ini berjalan di PTUN," pungkas Nason. (OL-7)
Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbun mengungkapkan berdasarkan bukti yang ada, KPU disebut telah melawan hukum.
PTUN Jakarta akan menyidangkan perkara dengan presiden sebagai tergugat
PTUN mengeluarkan putusan dan memerintahkan Dewas KPK menghentikan proses persidangan etik terhadap Nurul Ghufron.
Perintah menghentikan proses persidangan etik tertuang dalam putusan sela gugatan Ghufron di PTUN Jakarta.
PDIP sulit membuktikan adanya perbuatan melawan hukum penguasa (PMHP) dalam gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Nurul Ghufron dipandang akan merugi jika tidak menghadiri persidangan etiknya. Hak untuk membela dirinya tidak akan terpakai.
Menteri Dalam Negeri diminta untuk segera menunjuk Pj Bupati Kabupaten Intan Jaya yang baru
DKI Jakarta jadi satu-satunya daerah dengan tata kelola pemerintahan berkategori baik
BPJS Ketenagakerjaan dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri kembali melanjutkan kerjasamanya terkait pemanfaatan data kependudukan.
Perkara suap PEN Kabupaten Muna ini merupakan pengembangan dari perkara pertama yang menjerat Ardian Noervianto. Dalam perkara pertama, Ardian telah divonis 6 tahun penjara.
Anggaran pilkada harus cair 26 Juli 2024
Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved