Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Dalam Negeri menghargai proses hukum terkait gugatan terhadap SK Pimpinan DPR Papua di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
SK SURAT Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.91.5730 Tahun 2019 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) sebelumnya digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Kita hargai dan hormati proses peradilan.Kemendagri sudah siapkan tim hukum," kata Kapuspen Kemendagri Bahtiar di Jakarta, Kamis (5/3).
Terpisah petugas pelayanan sidang PTUN Purwoyo menegaskan bahwa saat ini agenda persidangan masih terkait pemeriksaan persiapan.
"Sudah mulai sidang pertama kemarin datang. Daru kuasa hukum pimpinan DPR datang tetapi dari kemendagri tidak datang," kata Purwoyo.
Baca juga : NasDem Pimpin Perolehan Suara DPR-RI di Papua Barat
Agenda yang sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat pimpinan DPR Papua tidak dilakukan karena yang bersangkutan tidak hadir.
Dijadwalkan agenda pemeriksaan ulang pada Rabu pekan depan 11 Maret 2020.
"Kita jadwalkan ulang minggu depan untuk pemeriksaan persipan," ungkap Purwoyo.
Gugatan ini sudah teregister dengan nomor 37/G/2020/PTUN.JKT pada 18 Februari lalu.
Gugatan dilakukan oleh anggota DPR Papua Nason Utty. Nason menjelaskan gugatan tersebut dilayangkan karena SK Penetapan Pimpinan DPR Papua tidak berdasarkan mekanisme dan tahapan ketentuan Peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.
Baca juga : DPR Gelar Rapat Gabungan Bahas Persiapan PON Papua
Tahapan yang semestinya harus dilewati kata Nason adalah pengesahan Tata Tertib terlebih dahulu.
"Jadi kami anggap SK penetapan pimpinan DPRP tidak sesuai mekanisme. Tata tertib belum selesai kok bisa ada SK dan pelantikan. Ini cacat prosedur dan karena itu kami gugat untuk minta dibatalkan," ungkap Nason.
Nason mengatakan, pelanggaran mekanisme terjadi di Kementerian Dalam Negeri yang mengeluarkan SK. Selain itu Kementerian Dalam Negeri seharusnya bertindak sesuai rujukan tata tertib lama dalam kondisi belum ada pengesahan tatib baru.
"Merujuk tatib lama, pimpinan DPR harus orang asli Papua dan ini dilanggar Menteri Dalam Negeri. Kita ikuti saja bagaimana proses ini berjalan di PTUN," pungkas Nason. (OL-7)
Sejarawan Ita Fatia Nadia tegaskan perkosaan massal 1998 adalah fakta, desak PTUN nyatakan Fadli Zon keliru. Kesaksian korban menguatkan bukti.
Ketua IDAI mengungkap kronologi mutasi hingga pemberhentian yang disebut terkait absen 28 hari kerja, serta menegaskan langkah konstitusional dan amanah organisasi pasca putusan MK.
DPP Partai Ummat menilai bahwa putusan pengadilan tersebut tidak serta-merta mencerminkan kebenaran substantif, etika politik, maupun cita-cita awal pendirian Partai Ummat.
MENTERI Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas menegaskan agar kubu yang tidak puas dalam dualisme kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menggugat PTUN
Koalisi masyarakat sipil menggugat Menteri Kebudayaan Fadli Zon ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penyangkalan tragedi pemerkosaan Mei 1998
Wamen adalah orang-orang profesional yang tidak dapat bekerja secara multitaksing atau mengerjakan lebih dari satu peran sekaligus.
Dirjen Bina Pemdes Kemendagri mempercepat penegasan batas desa melalui program Integrated Land Administration and Spatial Planning (ILASPP).
Ia menilai Kemendagri sebagai lembaga pembina pemerintah daerah segera berkoordinasi dengan Pemda setempat yang memiliki perlintasan sebidang.
Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Ditjen Bina Adwil), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terus memperkuat peran Satuan Perlindungan Masyarakat.
ANGGOTA Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ali Ahmad mengkritik wacana pengenaan denda bagi warga yang KTP elektronik atau e-KTP hilang.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, menegaskan bahwa seluruh kebutuhan belanja pegawai, termasuk untuk PPPK, telah dialokasikan dengan memadai.
Ia mengharapkan para kepala daerah dari mulai gubernur hingga kepala desa dan kelurahan segera membentuk desa siaga TB.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved