Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi untuk kooperatif menjalani proses hukum yang menjeratnya.
KPK menyiapkan upaya hukum lanjutan, termasuk penjemputan paksa, terhadap Nurhadi yang sudah mangkir dari sejumlah panggilan baik sebagai tersangka maupun saksi.
"Penyidik tentu akan melakukan upaya sesuai aturan UU yang berlaku mengacu pasal 112 KUHAP. Tindakannya berupa apa tidak bisa saya sampaikan ke publik karena menjadi bagian penanganan perkara yang sedang berjalan," ungkap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dihubungi, Selasa (4/2).
Mengacu pada pasal 112 KUHAP, penegak hukum bisa melakukan penjemputan paksa. Ali mengatakan penyidik KPK sebelumnya telah melakukan pemanggilan kepada Nurhadi sebagai tersangka dua kali dan sebagai saksi tiga kali.
Baca juga : Kasus Garuda Indonesia, KPK Periksa Mantan Bos PT Mabua HD
Pemanggilan pertama Nurhadi sebagai tersangka yakni pada 9 Januari 2020 dan kedua pada 27 Januari 2020. KPK menyatakan pemanggilan secara patut dilakukan melalui surat panggilan yang dikirim ke alamat Nurhadi dan telah diperoleh tanda terima. Nurhadi juga sempat mengajukan praperadilan namun gugatannya ditolak.
Dalam kasus itu, KPK menetapkan Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiono dan juga Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto sebagai tersangka kasus pengurusan perkara di lingkungan MA. Selama menjabat sekretaris di MA, Nurhadi diduga melakukan perdagangan perkara dan menerima suap serta gratifikasi senilai Rp46 miliar.
Adapun Rezky diduga menjadi perantara suap kepada Nurhadi dalam sejumlah pengurusan perkara perdata, kasasi, dan peninjauan kembali. Sementara itu, Hiendra disangkakan sebagai pemberi suap pengurusan perkara. (OL-7)
Kota Bontang menjadi rujukan Mahkamah Agung dalam menyusun Ranperma pemenuhan hak perempuan dan anak pascaperceraian ASN melalui pendekatan humanis.
Materi pelatihan akan berbasis pada kasus-kasus yang ditangani KPK, sehingga para peserta dapat memahami secara konkret modus dan risiko tindak pidana korupsi di sektor peradilan.
Kejagung menegaskan akan terus melakukan pendalaman untuk mencari bukti terkait kasus ini.
Menteri Hukum RI telah mengesahkan pendaftaran Kepengurusan INI KLB Bandung di bawah kepemimpinan Irfan Ardiansyah.
Jupriyadi mengusulkan perlunya parameter yang jelas mengenai kriteria ‘kekhilafan hakim’ atau ‘kekeliruan yang nyata’ untuk membedakannya dengan alasan kasasi.
Mahkamah Agung menolak gugatan BYD terkait merek DENZA dan memenangkan Worcas Group. Putusan ini mempertegas prinsip first-to-file di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved