Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEGAWAI Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Kejaksaan Agung Yadyn Palebangan pasrah terkait penarikan dirinya dari Lembaga Antirasuah itu. Yadyn berharap bisa kembali menangani perkara di KPK.
"Saya buat memorandum. Saya katakan di sini memorandum perjuangan saya. Saya bilang akan balik lagi ke KPK suatu saat," kata Yadyn saat ditemui usai menangani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (29/1).
Yadyn sejatinya ingin menyelesaikan masa tugas di KPK beriringan dengan tuntasnya perkara yang dia tangani. Ia mengaku meminta waktu satu bulan untuk penundaan penarikan ke Kejaksaan Agung.
"Inginnya menyelesaikan perkara saya dulu khususnya dalam tahap penuntutan. Enggak terlalu lama kok cuma satu bulan saya minta. Itu wujud tugas dan tanggung jawab saya," ucap Yadyn.
Baca juga: Muhaimin Diperiksa KPK soal Suap di PU-Pera
Beberapa perkara korupsi yang Yadyn tangani yakni, kasus suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun serta korupsi perizinan proyek Meikarta. Kedua perkara itu masih berjalan hingga kini.
Namun, Korps Adhyaksa memintanya segera 'pulang' pada Senin (3/2).
"Saya kaget juga, surat sudah ada pada 28 Januari 2020 dari Kejaksaan Agung. Terus tanggal 3 Februari 2020 sudah harus di sana," ujar Yadyn.
Saat dikonfirmasi awal alur permintaan untuk meninggalkan markas KPK, Yadyn mengaku datang dari Kejaksaan Agung. Perintah dari Kejaksaan Agung ditarik, sedangkan KPK menyebut dihadapkan kembali.
Yadyn tidak mempermasalahkan penarikan dirinya kembali ke Korps Adhyaksa. Yadyn mengaku sudah mendapat banyak pelajaran selama di KPK.
"Tanpa mereka, saya enggak dapat petuah bijak atau mendapatkan pelajaran. Bagaimanapun guru terbaik itu pengalaman," pungkas Yadyn.
Satu jaksa lainnya, Sugeng juga ditarik ke Kejaksaan Agung. Sugeng merupakan jaksa yang memeriksa Firli Bahuri secara etik saat menjabat sebagai Direktur Penindakan KPK.
Filrli diperiksa lantaran bertemu mantan Gubernur NTB Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB). Saat itu, Firli tengah menangani kasus yang berkaitan dengan TGB. (OL-1)
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Adapun ketiga tersangka baru tersebut antara lain adalah HS (Hendry Sulfian) selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah
Profil lengkap Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi tambang nikel oleh Kejaksaan Agung.
Perbandingan pernyataan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto saat pelantikan April 2026 dengan status tersangka yang kini ditetapkan Kejagung.
Profil Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Simak rekam jejaknya di sini.
Uang tersebut diduga diberikan untuk mengatur dan membantu perusahaan keluar dari permasalahan terkait perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved