Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kasus megakorupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Kali ini Kejaksaan memanggil sedikitnya 11 saksi.
"Iya betul, saksi yang diperiksa sebelas orang," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono, Senin (27/1).
Saksi yang dipanggil yakni Komisaris Utama PT Corfina Capital, Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti, Tan Kian, Suryanto Wijaya; Muhammad Karim, Halim Haryono, Ferry Budiman Tanja Tan, dan Arif Budiman.
Baca juga : Panja Jiwasraya di Komisi III masih Susun Nama-Nama Anggota
Selain itu, Kejaksaan Agung juga memanggil lima orang Karyawan PT Hanson Internasional yakni Rita Manurung, Maya Hartono, Maria Josepha Bera, RA. Hijrah Kurnia, dan Esti Tanzil.
Diketahui bahwa Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka kasus megakorupsi tersebut. Selain Benny dan Heru tiga lainnya ialah mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hendrisman Rahim, Mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya Harry Prasetyo, dan mantan Kepala Divisi Inverestasi Jiwasraya Syahmirwan. (Iam/Ol-09)
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Adapun ketiga tersangka baru tersebut antara lain adalah HS (Hendry Sulfian) selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah
Profil lengkap Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi tambang nikel oleh Kejaksaan Agung.
Perbandingan pernyataan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto saat pelantikan April 2026 dengan status tersangka yang kini ditetapkan Kejagung.
Profil Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Simak rekam jejaknya di sini.
Uang tersebut diduga diberikan untuk mengatur dan membantu perusahaan keluar dari permasalahan terkait perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
PT Asuransi Jiwa IFG menegaskan komitmennya dalam menjalankan amanah pengelolaan polis hasil restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya melalui pembayaran klaim dan manfaat asuransi.
OJK mengatakan proses likuidasi PT Asuransi Jiwasraya berjalan sesuai rencana. Hampir seluruh polis telah berhasil direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life.
Tessa mengatakan, laporan itu masih pada tahap penelaahan. Hingga kini, masalah yang diadukan itu belum naik ke tahap penyelidikan, maupun penyidikan.
Temuan BPKP mengungkap terdapat kerugian sebesar Rp 204,3 miliar dan hasil investigasi terdapat fraud Rp 257 miliar.
KPK diharap tidak mengabaikan aduan tersebut. Penindakan dinilai bentuk dari pembersihan perilaku rasuah di Indonesia.
Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved