Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi kembali memanggil mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang terjerat dalam kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA. Dalam pemanggilan perdananya sebagai tersangka, Nurhadi tidak memenuhi panggilan.
"Untuk tersangka NHD (Nurhadi) belum diperoleh konfirmasi terkait ketidakhadirannya," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Kamis (9/1).
Sebelumnya, Nurhadi juga sudah tiga kali dipanggil penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka lain. Namun, ia tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
KPK juga memanggil dua tersangka lainnya dalam kasus itu yakni menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.
Baca juga: OTT Komisioner KPU Bukti KPK Dinakhodai Firli Cs Tetap Garang
Rezky dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk Nurhadi, sedangkan Hiendra dipanggil dalam statusnya sebagai tersangka. Keduanya juga turut mangkir.
KPK menetapkan ketiganya sebagai tersangka kasus pengurusan perkara di lingkungan MA. Selama menjabat sekretaris di MA, Nurhadi diduga melakukan perdagangan perkara dan menerima suap serta gratifikasi senilai Rp46 miliar.
Adapun Rezky diduga menjadi perantara suap kepada Nurhadi dalam sejumlah pengurusan perkara perdata, kasasi, dan peninjauan kembali. Sementara itu, Hiendra disangkakan sebagai pemberi suap pengurusan perkara. (OL-1)
Kota Bontang menjadi rujukan Mahkamah Agung dalam menyusun Ranperma pemenuhan hak perempuan dan anak pascaperceraian ASN melalui pendekatan humanis.
Materi pelatihan akan berbasis pada kasus-kasus yang ditangani KPK, sehingga para peserta dapat memahami secara konkret modus dan risiko tindak pidana korupsi di sektor peradilan.
Kejagung menegaskan akan terus melakukan pendalaman untuk mencari bukti terkait kasus ini.
Menteri Hukum RI telah mengesahkan pendaftaran Kepengurusan INI KLB Bandung di bawah kepemimpinan Irfan Ardiansyah.
Jupriyadi mengusulkan perlunya parameter yang jelas mengenai kriteria ‘kekhilafan hakim’ atau ‘kekeliruan yang nyata’ untuk membedakannya dengan alasan kasasi.
Mahkamah Agung menolak gugatan BYD terkait merek DENZA dan memenangkan Worcas Group. Putusan ini mempertegas prinsip first-to-file di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved