Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TERDAKWA kasus dugaan korupsi jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenang), Muhammad Romahurmuziy atau Romi, dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Menjatuhkan pidana kepada Saudara Muhammad Romahurmuziy dengan penjara selama empat tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan. Dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan," kata JPU Wawan Yunarwanto saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta, kemarin.
Wawan menilai bahwa Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu telah melakukan tindak pidana korupsi. Karena itu, JPU meminta majelis hakim untuk menjatuhkan vonis kepada yang bersangkutan.
"Menyatakan terdakwa Romahurmuziy telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujarnya.
Adapun hal yang meringankan dan memberatkan. Hak yang meringankan terdakwa, yaitu berlaku sopan saat persidangan berlangsung. Sementara yang memberatkan ialah terdakwa tidak mengakui perbuatannya. "Hal yang memberatkan ialah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)," ungkapnya.
Selain itu, tuntutan hukuman lainnya ialah pidana tambahan berupa pencabutan hak politik kepada terdakwa Romahurmuziy. "Menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih di jabatan publik selama 5 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," ujar Wawan.
Romi didakwa menerima uang suap sebesar Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi dan Rp325 juta dari Haris Hasanuddin. Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama-sama dengan mantan Menag Lukman Hakim Saifuddin dalam pengangkatan jabatan Haris sebagai kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.
Seusai sidang, Romi menilai tuntutan yang diajukan jaksa penuh dengan imajinasi. "Ini sarat imajinasi tanpa didukung fakta-fakta hukum." (Iam/P-3)
KEMENTERIAN Agama mendorong percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa (PBJ) tahun 2026 dengan menekankan prinsip integritas, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik.
Ia menambahkan, Kemenag tengah melakukan pembenahan melalui kebijakan Satu Data Kemenag guna meningkatkan akurasi dan konsistensi data.
PEMERINTAH mewajibkan seluruh produk pada kategori tertentu yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
Lahan hibah seluas 2.174 meter persegi tersebut berlokasi di Perumahan Villa Dago Tol Serua, Jalan Pelikan III, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat.
PEMERINTAH menegaskan bahwa seluruh produk dalam kategori tertentu yang beredar di Indonesia wajib mengantongi sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
Sebanyak saksi itu merupakan pihak swasta dengan inisial NC, MTN, MMY, perwakilan PT IBS, SI, dan WLD. KPK berharap mereka semua kooperatif.
Dana yang besar dapat memengaruhi berbagai aspek dalam partai, seperti proses pencalonan, kampanye, dan bahkan pembentukan koalisi dalam pemilu mendatang.
PPP akan sulit untuk kembali melenggang ke Parlemen Senayan pada Pemilu Legislatif 2029 mendatang apabila tidak dipimpin oleh sosok yang tidak kuat dan tidak memberikan pengaruh.
Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy mengaku mendengar ada upaya pemenangan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang melibatkan aparat.
Ketua Majelis Pertimbangan PPP M Romahurmuziy mengaku mendengar modus memindahkan perolehan suara dari beberapa partai politik ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
silang pendapat petinggi PPP soal gabung ke koalisi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka merupakan bagian dari strategi daya tawar posisi untuk bisa masuk ke pemerintahan selanjutnya.
WAKIL Ketua Umum Partai Golkar, Erwin Aksa (EA) siap menghadiri panggilan Bareskrim Polri pekan depan terkait laporannya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Muhammad Romahurmuziy.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved