Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Nusa Tenggara Barat, memvonis terdakwa Kurniadie, mantan Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Mataram, lima tahun penjara.
Ia terbukti meminta dan menerima suap Rp1,2 miliar dari Liliana Hidayat, Direktur PT Wisata Bahagia Indonesia (WBI) yang menjadi pihak pengelola properti Hotel Wyndham Sundancer Lombok Resort.
“Dengan ini majelis hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum bahwa terdakwa Kurniadie telah melanggar dakwaan alternatif pertama. Karena itu, dijatuhkan pidana penjara lima tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram Isnurul Syamsul Arief dalam putusannya, di Mataram, kemarin.
Selain pidana penjara, Kurniadie juga dikenai pidana denda Rp300 juta. Apabila tidak dapat membayar denda itu, ia wajib mengganti dengan pidana tambahan selama empat bulan penjara. Kurniadie juga harus membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp824 juta sesuai tuntutan jaksa.
“Bila tidak membayar dalam satu bulan setelah putusannya berstatus inkracht, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti itu. Dalam hal tidak cukup, terdakwa wajib menggantinya dengan pidana penjara selama empat tahun,” ucap hakim Isnurul.
Seusai pembacaan putusan, Kurniadie menyatakan menerima dan tidak mengajukan upaya hukum lanjutan ke tingkat Pengadilan Tinggi Mataram. Namun, jaksa KPK menyatakan masih akan mempertimbangkan banding.
Dalam perkara yang sama, mantan Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Mataram Yusriansyah Fazrin divonis 4 tahun penjara karena terbukti bersama-sama dengan mantan pimpinannya, Kurniadie, meminta dan menerima suap dari Liliana. Yusriansyah juga dikenai denda Rp200 juta subsider penjara 3 bulan.
Majelis hakim mewajibkan Yusriansyah membayar uang pengganti Rp121,1 juta atau lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK sebesar Rp142 juta. Jika dalam 1 bulan Yusriansyah tidak dapat membayarnya, seluruh harta bendanya disita dan dilelang oleh negara. Bila harta bendanya tidak mencukupi, ia wajib menggantinya dengan pidana kurungan selama 2 tahun. (Ant/P-2)
Pihak Imigrasi mengamankan 29 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dalam operasi gabungan di kawasan Marina City Waterfront, Batam.
KANTOR Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menunda keberangkatan sedikitnya 13 warga negara Indonesia (WNI) yang terindikasi hendak menunaikan ibadah haji ilegal.
KANTOR Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mengamankan enam warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dan Malaysia yang diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja secara ilegal di Batam.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan mencatat selama periode Januari–Maret 2026 penerbitan paspor baru sebanyak 2.869 pemohon.
Ditjen Imigrasi menyerahkan tiga warga negara Australia berinisial ZA, DTL, dan JVD ke Kejaksaan RI setelah berkas penyidikan mereka dinyatakan lengkap (P-21) pada Rabu (8/4).
Calon Sekretaris Keamanan Dalam Negeri AS, Markwayne Mullin, menjalani uji kelayakan yang panas. Ia berjanji akan mengubah pendekatan penegakan imigrasi.
Bupati nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko didakwa menerima suap Rp900 juta terkait jabatan Dirut RSUD hingga gratifikasi total Rp5,57 miliar.
KPK memeriksa pegawai Bea Cukai terkait kasus dugaan suap importasi barang. Enam tersangka, termasuk pejabat Ditjen Bea Cukai, telah ditetapkan.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved