Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
RAPAT Kerja Nasional (Rakernas) Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) telah mencapai kesepakatan untuk merekomendasikan Otto Hasibuan untuk kembali memimpin Peradi periode 2020-2025.
Rakernas IV DPN Peradi berlangsung di Surabaya selama tiga hari di Hotel Shangri-La, pada 27-29 Desember 2019..
Sekjen DPN Peradi Thomas E Tampubolon mengatakan setelah dilakukan proses penjaringan mayoritas Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi menginginkan Otto Hasibuan untuk menyatukan seluruh advokat kembali ke dalam satu wadah tunggal dengan menjadi ketua umum DPN Peradi.
“Salah satu hasil rekomendasi Rakernas adalah, mengusung bapak Otto Hasibuan untuk memimpin kembali Peradi untuk periode selanjutnya. Rekomendasi ini disampaikan oleh 120 (suara) cabang dari 129 cabang yang hadir,” kata Thomas dalam keterangannya di Jakarta, Senin (2/12).
Setelah direkomendasi untuk maju sebagai kandidat Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan yang kini menjabat Ketua Dewan Pembina Peradi langsung memberikan pernyataan.
Otto menyatakan, fenomena profesionalitas advokat yang kini dianggap terabaikan dan marwah serta martabat advokat sebagai penegak hukum memudar.
Setelah mendapat dukungan dari sejumlah pengurus DPC Peradi, Otto mengaku, dorongan ini sebenarnya cukup berat baginya. Pasalnya menata dan mengembalikan marwah organisasi sebesar Peradi tidak mudah,
“Karena dorongan ini, saya mau maju sebagai Ketua Umum Peradi lagi. Semua cabang-cabang meminta saya kembali memimpin dengan supaya bisa merebut kembali marwah Peradi itu. Sebab, kalau tidak tertata yang dirugikan adalah para pencari keadilan (klien),” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono berharap Peradi dapat memberikan keadilan kepada masyarakat.
Menurut Heru, penegakan hukum yang baik akan sangat bergantung pada tiga aspek yakni kepastian hukum, keadilan, serta kemanfaatan. Untuk itu, ia berharap para advokat yang tergabung dalam Peradi dapat mengimplementasikan tiga aspek tersebut.
“Dalam menegakkan hukum dan keadilan dibutuhkan praktisi hukum yang secara konsisten menerapkan nilai-nilai profesionalisme, kompetensi, dan integritas sebagai karakteristik utama," jelas Heru.
"Untuk itu, advokat yang baik akan sangat menjaga etika dalam berperilaku pada saat menjalankan tugas dan dengan kehati-hatian dalam bertindak,” tegas Heru.
Selain menerapkan profesionalisme, kompetensi, dan integritas, dalam menegakkan hukum, menurut Heru, para advokat harus berperilaku sejalan dengan kode etik profesi dan berintegritas dalam melakukan penegakan hukum.
"Hal ini sejalan dengan upaya untuk meningkatkan citra advokat sebagai profesi hukum yang mulia," ucap Heru.
Ia menambahkan bahwa di era revolusi industri 4.0 yang disertai kemajuan teknologi saat ini mengharuskan untuk membentuk peraturan dan mendorong praktisi hukum yang mampu beradaptasi dengan cepat.
“Tujuannya agar dapat mengakomodasi semua kepentingan sehingga kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dapat dicapai dalam segala situasi dan kondisi yang ada,” jelasnya. (RO/OL-09)
Jeni memang tercatat sebagai pemegang gelar Puteri Indonesia Riau 2024. Namun, posisi tersebut dinilai membawa tanggung jawab besar.
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
Awalnya, hakim bertanya soal Edi yang disebut juga terkena cairan saat menyiram Andrie Yunus. Kemudian, saat hakim menanyakan mana Terdakwa I, Edi tampak melamun.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Prof Harris menegaskan pentingnya melampaui dogma hukum klasik dan mendorong algoritma dapat digugat secara hukum demi keadilan korban
VIDEOGRAFER Amsal Christy Sitepu mempertanyakan kasus dugaan korupsi video profil desa di Kabupaten Karo yang menjeratnya
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Advokat Indonesia (DPC Ikadin) Kota Tangerang Selatan untuk masa bakti 2026-2031, Sadrakh Seskoadi, S.H memiliki tiga agenda besar.
Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI PROFESIONAL) resmi dideklarasikan di Jakarta. Fokus pada mutu, etika, dan tantangan hukum
Majelis Hakim menyatakan bahwa Junaidi Saibih tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana obstruction of justice sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum.
Kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan yang merampas harta benda masyarakat secara paksa.
Mereka meminta Polri ditempatkan di bawah Kemendagri agar penyidikan dan penuntutan lebih independen, serta menghindari intervensi politik.
IMPLEMENTASI KUHP baru atau UU No. 1 Tahun 2023 menjadi polemik dalam persidangan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Budi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/1).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved