Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) memastikan enerapan teknologi sistem informasi rekapitulasi (E-Rekap) akan dilakukan secara total untuk Pemilu 2024. Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan tidak semua 270 daerah peserta Pilkada 2020 menerapkan metode e-rekap.
"Saya tidak bisa pastikan berapa nanti daerah yang bisa terapkan e-rekap di 2020, yang pasti tidak 100%. Mungkin beberapa saja. Namun ini sekaligus ini bisa menjadi pilot project untuk persiapan 2024," ungkap Arief di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (2/12).
Arief menuturkan, hingga saat ini KPU masih terus melakukan pembahasan dengan para ahli untuk dapat mengaplikasikan E-Rekap secara sempurna dalam setiap Pemilu mendatang. Dalam menyusun teknis e-rekap, KPU menggandeng para ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB).
"Kami terus matangkan teknis dan polanya, apakah nanti pakai foto atau scaning. Input otomatis atau manual dari berita acara. Itu terus kita bicarakan," paparnya.
Baca juga: Rekap-E Pilkada 2020 hanya Berdasar PKPU
Arief beharap persiapan regulasi dan teknis tentang e-rekap dapat selesai dengan cepat sehingga bisa segera diimplementasikan di beberapa daerah peserta Pilkada 2020. Dirinya menargetkan regulasi E-Rekap selesai di akhir tahun ini.
"Kemudian 2020 mulai Januari kita sudah bisa bicarakan dengan daerah yang sedang pilkada apakah sudah siap dengan metode baru ini," ujarnya.
Menurut Arief, Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang pilkada sebetulnya sudah mengatur norma soal penghitungan dan rekapitulasi yang dapat dilakukan dengan teknologi informasi. Namun UU belum mengatur teknis tersebut seara mendetail. Untuk itu KPU terus melakukan sosialisasi dengan Komisi II DPR untuk menngatur e-rekap dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
"Kalau cuma dari surat keputusan dan surat edaran sepenuhnya kan ada pada KPU. tapi kalau PKPU itu ada tahapan-tahpaannya ayng harus kita lalui seperti rapat konsultasi. Target saya intinya bisa selesai tahun ini sehingga bisa langsung biacarakan dengan daerah yang siap," paparnya. (OL-8)
KPU RI akan menata daerah pemilihan khusus di IKN untuk Pemilu 2029, termasuk persiapan data pemilih dan infrastruktur kelembagaan.
MANTAN Ketua KPU RI, Arief Budiman menegaskan pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu harus diselesaikan tepat waktu agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2029.
Diskusi mendesak penataan rekrutmen penyelenggara pemilu dan masa jabatan KPU daerah pascaputusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Pemerintah disebut tengah bersiap mengantisipasi draf tersebut, termasuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan diajukan dalam pembahasan.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved