Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) memastikan enerapan teknologi sistem informasi rekapitulasi (E-Rekap) akan dilakukan secara total untuk Pemilu 2024. Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan tidak semua 270 daerah peserta Pilkada 2020 menerapkan metode e-rekap.
"Saya tidak bisa pastikan berapa nanti daerah yang bisa terapkan e-rekap di 2020, yang pasti tidak 100%. Mungkin beberapa saja. Namun ini sekaligus ini bisa menjadi pilot project untuk persiapan 2024," ungkap Arief di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (2/12).
Arief menuturkan, hingga saat ini KPU masih terus melakukan pembahasan dengan para ahli untuk dapat mengaplikasikan E-Rekap secara sempurna dalam setiap Pemilu mendatang. Dalam menyusun teknis e-rekap, KPU menggandeng para ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB).
"Kami terus matangkan teknis dan polanya, apakah nanti pakai foto atau scaning. Input otomatis atau manual dari berita acara. Itu terus kita bicarakan," paparnya.
Baca juga: Rekap-E Pilkada 2020 hanya Berdasar PKPU
Arief beharap persiapan regulasi dan teknis tentang e-rekap dapat selesai dengan cepat sehingga bisa segera diimplementasikan di beberapa daerah peserta Pilkada 2020. Dirinya menargetkan regulasi E-Rekap selesai di akhir tahun ini.
"Kemudian 2020 mulai Januari kita sudah bisa bicarakan dengan daerah yang sedang pilkada apakah sudah siap dengan metode baru ini," ujarnya.
Menurut Arief, Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang pilkada sebetulnya sudah mengatur norma soal penghitungan dan rekapitulasi yang dapat dilakukan dengan teknologi informasi. Namun UU belum mengatur teknis tersebut seara mendetail. Untuk itu KPU terus melakukan sosialisasi dengan Komisi II DPR untuk menngatur e-rekap dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
"Kalau cuma dari surat keputusan dan surat edaran sepenuhnya kan ada pada KPU. tapi kalau PKPU itu ada tahapan-tahpaannya ayng harus kita lalui seperti rapat konsultasi. Target saya intinya bisa selesai tahun ini sehingga bisa langsung biacarakan dengan daerah yang siap," paparnya. (OL-8)
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Al Haris-Abdullah Sani menjadi pemenang PSU Pilkada Jambi dengan perolehan 600.733 suara. Mereka bakal bertugas untuk periode 2021-2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved