Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Mahkamah Agung M Hatta Ali mengungkapkan bahwa rehabilitasi bagi penyalah guna dan pecandu narkotika sebagai upaya pengembalian ke masyarakat. Rehabilitasi akan jauh lebih efektif jika dibandingkan dengan hukuman pidana untuk memberikan efek jera.
Kegiatan narkotika merupakan bentuk perilaku yang merusak tatanan masyarakat karena pribadi penyalah guna telah jauh dari kata ideal dalam menjalankan fungsinya sebagai anggota masyarakat.
Dalam kondisi demikian, negara perlu melakukan intervensi untuk menjaga agar kondisi sosial antara pribadi penyalah guna sebagai masyarakat dan masyarakat dapat dikembalikan pada kondisi yang ideal. "Oleh karena itu, para pemangku UU menjadikan peraturan rehabilitasi sebagai upaya pengembalian pecandu narkotika ke masyarakat," ujar Hatta saat Seminar Nasional dengan tema Efektivitas rehabilitasi sebagai pemidanaan terhadap penyalah guna narkotika, di Jakarta, kemarin.
Selain itu, peraturan rehabilitasi bagi pecandu merupakan proyeksi terhadap UU Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika yang mengatur pemberantasan narkotika melalui ancaman penjara pidana denda hingga pidana mati. "Kenyataannya menimbulkan kecenderungan yang meningkat baik secara kuantitatif maupun kualitatif dan meluas di kalangan remaja," cetusnya.
Oleh karena itu, diperlukan penindakan secara rehabilitasi yang bisa memberikan penyembuhan kepada pecandu dan penyalahgunaan narkotika untuk bisa kembali ke masyarakat.
Berdasarkan data Kementerian Hukum dan HAM pada akhir 2018. Penghuni LP di Indonesia mencapai 268.270 orang, sedangkan kapasitas hunian LP hanya 128.164 orang, atau dengan kata lain penghuni LP mencapai 203% dari daya tampung.
"Dari jumlah tampung tersebut terdapat 41.252 narapidana pengguna narkotika atau 16% dari total penghuni LP pada 2018. Hal ini tentunya tidak efektif untuk mencapai tujuan jera melalui penjara bagi pecandu sehingga adanya kecenderungan pemidanaan banyak mudharatnya jika dibandingkan dengan manfaatnya," jelasnya. (Iam/P-1)
Kota Bontang menjadi rujukan Mahkamah Agung dalam menyusun Ranperma pemenuhan hak perempuan dan anak pascaperceraian ASN melalui pendekatan humanis.
Materi pelatihan akan berbasis pada kasus-kasus yang ditangani KPK, sehingga para peserta dapat memahami secara konkret modus dan risiko tindak pidana korupsi di sektor peradilan.
Kejagung menegaskan akan terus melakukan pendalaman untuk mencari bukti terkait kasus ini.
Menteri Hukum RI telah mengesahkan pendaftaran Kepengurusan INI KLB Bandung di bawah kepemimpinan Irfan Ardiansyah.
Jupriyadi mengusulkan perlunya parameter yang jelas mengenai kriteria ‘kekhilafan hakim’ atau ‘kekeliruan yang nyata’ untuk membedakannya dengan alasan kasasi.
Mahkamah Agung menolak gugatan BYD terkait merek DENZA dan memenangkan Worcas Group. Putusan ini mempertegas prinsip first-to-file di Indonesia.
BPIP bekerja sama dengan Universitas Sebelas Maret (UNS) dan Perkumpulan Program Studi Pendidikan Sejarah Indonesia (P3SI) menyelenggarakan Seminar Nasional Sejarah Pancasila
RSUI terus berkomitmen menghadirkan layanan kanker yang komprehensif serta mengembangkan pelayanan kanker untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Seminar internasional ini membahas bagaimana negara perlu memperkuat kapasitas tata kelola publik di tengah lanskap global yang semakin kompleks.
Gubernur Agustiar Sabran menegaskan komitmen Pemprov Kalteng untuk melindungi eksistensi dan martabat Masyarakat Adat Dayak sebagai bagian tak terpisahkan dari pembangunan Kalimantan.
AI harus dilihat sebagai peluang besar untuk menciptakan solusi kreatif dalam berbagai bidang, terutama pendidikan.
Kompetensi digital harus dibarengi dengan pembentukan karakter dan nilai profesional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved