Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KUASA Hukum DPR RI Arteria Dahlan mempermasalahkan kedudukan hukum pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Mengenai kedudukan hukum pemohon terkait kedudukan hukum, DPR berpandangan Pemohon tidak mengalami kerugian konstitusional," kata Arteria saat membacakan pendapat di sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (19/11).
Perkara UU KPK telah teregistrasi dengan nomor 59/PUU-XVII/2019. Diketahui, pemohon merupakan mahasiswa pascasarjana Universitas Islam As-Syafi'yah Bekasi yang juga berprofesi sebagai advokat.
"Para pemohon adalah perorangan yang mendalilkan sebagai advokat dan mahasiswa, menyatakan kewenangan konstitusi dirugikan," ujar Arteria.
Baca juga: 11 Tokoh Akan Ajukan JR Terkait UU KPK
Dengan profesi dari pemohon, DPR menyimpulkan tidak menemukan urgensi dari UU KPK tersebut disimpulkan terhadap kerugian konstitusi yang dimiliki oleh pemohon.
"Para pemohon tidak memiliki hak konstitusional karena Pemohon tidak dapat membuktikan konstitusional UU a quo," ucap Arteria.
Selain itu, pasal yang diajukan oleh pemohon terkait UU KPK, DPR menilai hanya berdasarkan asumsi belaka karena tidak ada tautan antara pemohon dengan pasal yang ada.
"Sesuai dengan praduga keabsahan tindakan penguasa dianggap sah sampai dinyatakan sebaliknya. Berdasarkan asas itu, tindakan penguasa dianggap sah sehingga permohonan pemohon hanya asumsi semata tidak menguraikan pertautan dengan UU KPK," ungkap Arteria.
DPR berpandangan tidak ada pertautan dengan Pemohon. Dewan pengawas harus dimaknai sebagai penguatan sistem dan kelembagaan KPK sehingga KPK lebih legitimate.
Para pemohon dalam petitumnya menyatakan Pasal 21 (1) huruf a mengenai pembentukan dewan pengawas dapat menghambat KPK dalam memberantas korupsi.
Mengenai dewan pengawas yang bertentangan dengan UUD sehingga tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan 4 (1) UUD 1945.(OL-5)
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan permohonan serupa
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Dua orang mahasiswa pemohon perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah meminta hakim konstitusi Anwar Usman tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan
ICW harap pansel bisa objektif pilih kandidat Capim KPK
Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia di 2024 tercatat sebesar 3,85 dari skala 0 sampai 5. Angka itu lebih rendah dibandingkan capaian 2023 yang mencapai 3,92.
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah didengungkan.
Boyamin mengatakan Alex merupakan salah satu pimpinan yang menyepakati revisi undang-undang KPK saat fit and proper test di DPR.
Pernyataan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengenai perlunya perombakan besar dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 memunculkan kontroversi.
KOMISI III DPR RI diminta fokus untuk mengawal jalannya pemilihan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketimbang mewacanakan revisi UU KPK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved