Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
JIKA ada aparatur sipil negara (ASN) ataupun kepala daerah terlibat dalam kasus desa fiktif, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan mereka harus dikenai tindakan tegas supaya kasus serupa tidak kembali terulang.
Demikian dikatakan Kapuspen Kemendagri Bahtiar saat dihubungi, kemarin. "Siapa pun yang terlibat, termasuk dari aparat, silakan saja diselidiki. Kalau perlu, ditangkap dan dipidana bila memang ada aspek pidana."
Menurut Bahtiar, suatu wilayah yang ingin menjadi daerah pemekaran atau desa baru harus melalui proses yang tidak instan dan memakan waktu yang cukup lama. "Perkembangan terakhir soal pemekaran desa memang di pemerintah daerah, tapi prosesnya panjang dan tidak serta-merta. Selain itu, seharusnya warga desa tahu kalau ada pemekaran."
Karena itu, imbuhnya, perlu pengkajian dari sisi ukuran-ukuran objektif, seperti luas wilayah, penduduk, dan potensi kemandirian yang dimiliki desa itu.
"Tidak ujug-ujug jadi desa baru. Ada namanya desa persiapan dulu selama tiga tahun. Nanti kepala desa tidak langsung dipilih, tapi dari pegawai negeri dulu yang ditunjuk. Seiring berjalan waktu, jika desa bisa hidup mandiri, ya sudah, baru diberdayakan," terangnya.
Pemekaran desa, lanjut dia, bukan sekadar membagi wilayah. Tujuan lainnya ialah bisa menjadi desa otonomi yang mandiri dan memiliki potensi yang bisa digali. Karena itu, nantinya harus bisa menjadi pusat ekonomi baru, pelayanan masyarakat lebih dekat, dan sebagai pusat pertumbuhan baru.
Soal penerimaan dana desa, Bahtiar membantah informasi bahwa jika sebuah desa dimekarkan, akan menerima dana desa sebesar Rp933 juta-Rp960 juta.
"Tujuan desa dimekarkan sejatinya agar desa itu mandiri, dengan kehidupan desa digali dari potensi diri sendiri. Oleh karena itu, ada namanya usaha desa," jelasnya.
Dia menjelaskan, perihal dugaan adanya desa fiktif di sejumlah daerah yang menerima dana desa, hingga kini hal itu terus ditelusuri. Sejumlah desa fiktif disebut berada di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, juga di Sumatra Utara dan Kalimantan Selatan.
Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan pihak Istana tengah mendalami dugaan yang pertama kali diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR itu.
Sementara itu, Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Budi Arie Setiadi, menyampaikan bahwa Kemendes PDTT terus memantau pemanfaatan dana desa yang digelontorkan Kementerian Keuangan. Hal itu menyusul temuan Menteri Keuangan yang mengungkapkan dugaan adanya desa fiktif yang menerima anggaran dana desa pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019. (Iam/Ifa/N-3)
Dirjen Bina Pemdes Kemendagri mempercepat penegasan batas desa melalui program Integrated Land Administration and Spatial Planning (ILASPP).
Ia menilai Kemendagri sebagai lembaga pembina pemerintah daerah segera berkoordinasi dengan Pemda setempat yang memiliki perlintasan sebidang.
Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Ditjen Bina Adwil), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terus memperkuat peran Satuan Perlindungan Masyarakat.
ANGGOTA Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ali Ahmad mengkritik wacana pengenaan denda bagi warga yang KTP elektronik atau e-KTP hilang.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, menegaskan bahwa seluruh kebutuhan belanja pegawai, termasuk untuk PPPK, telah dialokasikan dengan memadai.
Ia mengharapkan para kepala daerah dari mulai gubernur hingga kepala desa dan kelurahan segera membentuk desa siaga TB.
Ia menjelaskan, di tingkat lokal, kepala daerah harus menjawab ekspektasi masyarakat dan konstituen yang semakin tinggi terhadap pelayanan publik.
BSKDN Kemendagri menyoroti berbagai praktik baik (best practices) yang dilakukan pemerintah daerah dalam menurunkan tingkat pengangguran.
KPK mengimbau seluruh penyelenggara negara dan aparatur sipil negara untuk menjaga integritas jabatan dengan tidak menerima ataupun.
Pengamat politik Citra Institute Yusak Farchan menilai tingginya biaya politik dalam pilkada menjadi persoalan serius dalam demokrasi Indonesia.
Wamendagri Akhmad Wiyagus minta kepala daerah aktif percepat eliminasi TBC 2030. Indonesia tercatat peringkat kedua kasus tertinggi dunia.
Sudah cukup banyak kepala daerah yang bergerak cepat melakukan aksi kebersihan di wilayah masing-masing.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved