Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menilai perlu ada peraturan yang melarang mantan narapidana kasus korupsi mencalonkan diri dalam ajang pemilihan kepala daerah (pilkada).
Demikian disampaikan Ketua KPU Arief Budiman dalam rapat dengar pendapat (RDP) KPU, Badan Pengawas Pemilu, Ditjen Otonomi Daerah, serta Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, dengan Komisi II DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin. Rapat membahas rancangan peraturan KPU (PKPU) untuk pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
"Pilkada ini kan yang terpilih satu orang. Jadi satu orang ini, harapan kita, harus jadi orang yang terbaik dan bisa berikan contoh, bukan sekadar dia mampu menjalankan tugas-tugas kepemimpinannya," tutur Arief.
Menurut Arief, KPU memandang perlu ada revisi Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 1 Tahun 2014 tentang Pilkada.
Hal itu untuk mengakomodasi pelarangan mantan narapidana kasus korupsi maju sebagai calon kepala daerah. Selama ini PKPU yang mengatur kepesertaan mantan napi korupsi selalu kandas di meja Mahkamah Agung (MA).
"Kalau mau direvisi (UU Pilkada), tentu kami akan senang. Kami akan mendorong ini (larangan eks napi koruptor ikut pilkada) masuk UU kepala daerah. Karena kan semua pihak saat ini berpandangan sepanjang diatur di UU maka bisa terima. Problemnya sekarang, UU ini mau direvisi enggak?" ujarnya.
Fakta menunjukkan calon kepala daerah yang berstatus eks koruptor selalu terpilih kembali. Setelah itu , mereka kerap melakukan kesalahan yang sama, kembali ditahan, dan menganggu proses pelantikan maupun pemerintahan setempat.
"Ketika menyerahkan ke tangan pemilih, faktanya ada calon kepala daerah yang menang, tapi melakukan kesalahan yang sama sehingga ditahan yang berujung bukan dia yang memimpin. Ini yang kita tidak mau," ujarnya.
Anggota Komisi II dari Fraksi Partai NasDem Saan Mustopa memastikan Komisi II DPR akan merevisi UU Pilkada. "Nanti UU-nya pasti direvisi. Yang paling penting, KPU ketika membuat PKPU tetap harus menjadikan UU sebagai rujukannya," ujarnya.
Sepaham dengan KPU, Saan menuturkan Komisi II juga berkomitmen mencegah tindak pidana korupsi. PKPU soal larangan mantan napi korupsi maju pilkada merupakan salah satu upaya.
"Kalau dari segi komitmen, kami (Komisi II), untuk mencegah tindak pidana korupsi, ya. Apalagi akhir-akhir ini banyak kepala daerah yang terjaring kasus-kasus korupsi," cetus Saan.
Hindari multitafsir
Anggota Komisi II dari Fraksi PDI Perjuangan Johan Budi S Pribowo meminta agar pasal-pasal yang ada dalam PKPU tidak multitafsir. Dia mencontohkan barometer atau ukuran bahwa seseorang setia kepada Pancasila.
"Kalau orang yang sehat ada ukurannya, atau orang yang tidak terlibat narkoba maka hal itu juga ada ukuran atau keterangannya. Tetapi orang yang setia kepada NKRI atau Pancasila itu ukurannya apa? Jangan bikin aturan yang kita tidak bisa menegakkan dan multitafsir," paparnya seperti dikutip dpr.go.id.
Johan juga mengingatkan sebagus apa pun aturan, kalau Bawaslu tidak bisa menegakkannya, akan percuma. (Uta/P-2)
Alangkah baiknya jika pengaturan pembelian BBM subsidi juga dilaksanakan segera sehingga volume BBM subsidi bisa berkurang dan masyarakat dari kalangan mampu akan membeli BBM nonsubsidi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Said Abdullah yang mengusulkan Revisi UU MD3
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang.
DPR mengingatkan pemerintah agar menepati janji bonus kepada pemain dan pelatih Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-19 usai meraih juara pada Piala AFF U19 2024.
Pimpinan TNI semestinya menjadi garda terdepan dalam menekankan profesionalitas militer serta memberi demarkasi agar militer fokus dengan fungsi pertahanan.
KPU memastikan bahwa mantan narapidana korupsi yang telah memenuhi syarat bisa mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah
pencalonan eks koruptor sebagai kepala daerah dalam Pilkada 2024 nanti juga menunjukkan lemahnya kaderisasi
Mantan napi koruptor dengan hukuman pidana di bawah 5 tahun bisa ikut pilkada
DIREKTUR Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati mengatakan, masyarakat harus mengetahui rekam jejak calon pemimpin, mulai dari pileg hingga pilpres
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menemukan adanya 56 mantan terpidana korupsi yang namanya lolos daftar calon tetap pemilu (DCT) sebagai calon legislatif (caleg) di Pemilu 2024.
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan eks koruptor harus mengumumkan dirinya bekas narapidana. Hal ini merespons temuan Indonesia Corruption Watch (ICW)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved