Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menilai perlu ada peraturan yang melarang mantan napi korupsi mencalonkan diri dalam ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Hal ini disampaikan Ketua KPU Arief Budiman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara KPU dengan Komisi II DPR di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (4/11).
"Pilkada ini kan yang terpilih 1 orang. Jadi 1 orang ini harapan kita harus jadi orang yang terbaik dan bisa berikan contoh, bukan sekedar dia mampu menjalankan tugas-tugas kepemimpinannya," tutur Arief.
Menurut Arief, KPU memandang bahwa perlu ada revisi UU Pilkada untuk mengakomodasi keinginan KPU terkait pelarangan mantan narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah. Selama ini Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur kepersetaan mantan napi korupsi selalu kandas di meja Mahkamah Agung (MA).
"Kalau mau direvisi (UU Pilkada) tentu kami akan senang kami akan mendorong ini (larangan eks napi koruptor ikut pilkada) masuk di dalam UU kepala daerah. Karena kan semua pihak saat ini berpandangan sepanjang diatur di UU maka bisa terima. Problemnya sekarang UU ini mau direvisi enggak," ujarnya.
Arief melanjutkan, berdasarkan fakta yang ada calon kepala daerah yang berstatus mantan napi korupsi selalu terpilih kembali. Namun ketika terpilih yang bersangkutan justru kerap melakukan kesalahan yang sama sehingga kembali ditahan dan menganggu proses pelantikan maupun pemerintahan di daerah tersebut.
"Ketika menyerahkan ke tangan pemilih, faktanya ada calon kepala daerah yang menang namun melakukan kesalahan yang sama sehingga ditahan yang berujung bukan dia yang memimpin. Ini yang kita tidak mau," ujarnya.
Baca juga: NasDem Fokus Pilkada 2020
Sementara itu, Anggota Komisi II dari Fraksi Partai NasDem Saan Mustopa memastikan Komisi II DPR akan merevisi UU Pilkada. Sebab, UU Pilkada merupakan rujukan dari PKPU.
"Nanti UU-nya pasti direvisi. Yang paling penting, KPU ketika membuat PKPU tetap harus menjadikan UU sebagai rujukannya," ujarnya.
Sepaham dengan KPU, Saan menuturkan bahwa Komisi II juga memiliki komitmen mencegah tindak pidana korupsi. PKPU soal larangan mantan napi korupsi maju Pilkada merupakan salah satu upaya pencegahan korupsi.
"Kalau dari segi komitmen, kita (Komisi II), untuk mencegah tindak pidana korupsi ya. Apalagi akhir-akhir ini banyak kepala daerah yang terjaring apa, kasus-kasus korupsi," jelasnya. (A-4)
Ia menilai Kemendagri sebagai lembaga pembina pemerintah daerah segera berkoordinasi dengan Pemda setempat yang memiliki perlintasan sebidang.
Politisi Fraksi PKS ini mengatakan percepatan pembangunan infrastruktur fisik perkeretaapian di kawasan aglomerasi penting dilakukan.
DPR RI mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam insiden tersebut.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
penilaian lembaga internasional JP Morgan yang menempatkan Indonesia pada posisi atas dalam ketahanan energi mencerminkan bahwa fondasi kebijakan yang dibangun pemerintah sudah tepat.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
POLITIK uang atau money politics di Indonesia telah menjadi masalah sistemis yang merusak kualitas demokrasi dan mengancam integritas pemilu.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved