Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo diharapkan menggunakan wewenangnya memilih Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara transparan dan akuntabel. Kriteria yang sangat ketat menjadi keniscayaan karena Dewan Pengawas KPK sangat vital dan menentukan dalam pemberantasan korupsi.
Pasal 69A UU No 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU No 30/2002 tentang KPK menyebutkan ketua dan anggota Dewan Pengawas KPK untuk pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden RI. Presiden Jokowi pun mengatakan pemilihan personel Dewan Pengawas KPK sedang dalam proses.
Mantan Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji juga menekankan pentingnya kredibilitas bagi personel dewan pengawas. Belum cukup, mereka juga harus berintegritas, punya keahlian, keilmuan, dan pengalaman. "Tentunya para calon mesti memiliki moral penegakan hukum yang baik," ucap guru besar Fakultas Hukum UI itu, kemarin.
Menurut Indriyanto, tidak ada yang perlu dikhawatirkan soal rekrutmen Dewan Pengawas KPK oleh Presiden karena UU KPK yang baru telah mengatur hal itu. Dia berharap Presiden memperhatikan masukan dari entitas publik meski pembentuk-an dewan itu menjadi haknya.
Ketua Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Oce Madril mengingatkan Presiden untuk pantang sembarangan atau asal memilih orang untuk mengisi posisi Dewan Pengawas KPK. Proses pemilihan harus transparan.
"Kami harap proses pemilihannya dibuat secara transparan, akuntabel, dan mendengarkan aspirasi masyarakat sehingga betul-betul didapatkan lima orang dewan pengawas yang memiliki integritas dan track record antikorupsi yang sangat baik," tandasnya.
Oce mengatakan, dalam menyeleksi Dewan Pengawas KPK, Presiden harus menerapkan kriteria superketat karena posisi tersebut sangat strategis.
Dia menyarankan Jokowi memilih Dewan Pengawas KPK dari kalangan profesional ataupun akademisi, mantan pimpinan KPK, atau eks hakim yang baik, bukan berasal dari orang-orang berlatar belakang partai politik. "Harus diisi kalangan yang berpengalaman panjang di bidang antikorupsi, serta memiliki integritas dan rekam jejak baik. Harus yang profesional, jangan sampai memasukkan nama-nama kontroversial."
Dalam diskusi mingguan dengan wartawan kepresidenan, Jumat (1/11), Jokowi mengatakan akan melantik Dewan Pengawas KPK bersamaan dengan pelantikan komisioner baru KPK, Desember nanti. Meski tidak melewati panitia seleksi, dia menjanjikan mereka yang terpilih memiliki kredibilitas.

Sumber: UU No.29 Tahun 2019 Tentang Perubahan UU KPK
Intervensi
Ketua Advokasi YLBHI Muhammad Isnur menegaskan pihaknya tetap meminta Presiden menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk menganulir UU KPK hasil revisi.
"Kita tidak meminta Presiden dalam kaitan dengan pembentukan Dewan Pengawas KPK. Yang kita minta segera keluarkan perppu," ujar Isnur.
Menurut Isnur, ketika membentuk Dewan Pengawas KPK, Jokowi memang ingin mengintervensi penegakan hukum di KPK.
"Fungsi dewan pengawas yang ditunjuk langsung oleh Presiden akan mengawasi dan menjadi pemberi izin ranah proyustisia. Memberi izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan. Jokowi berarti intervensi langsung di penyadapan, penyitaan, dan penggeledahan setiap kasus," pungkasnya. (Ant/X-8)
Ia menjelaskan, gagasan otonomi daerah mulai dirintis pada penghujung masa pemerintahan Soeharto.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merespons pernyataan Jusuf Kalla terkait peran politiknya bagi Jokowi. Gibran sebut JK sebagai idola dan mentor
PRESIDEN ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi buka suara terkait pernyataan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla soal jasanya mengantarkan Jokowi menjadi presiden.
POLEMIK terkait ijazah palsu Jokowi yang merupakan Presiden ke-7 RI dinilai belum akan mereda dalam waktu dekat meskipun sudah ada jalur hukum
POLDA Metro Jaya menghentikan penyidikan terhadap tiga orang tersangka terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi setuju dengan langkah Wakil Presiden ke 10 dan ke 12 Jusuf Kalla melaporkan Rismon Sianipar yang menuduhnya mendanai Roy Surya dkk soal kasus ijazah palsu
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut keinginan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke Undang-Undang lama dinilai tidak lebih dari gimik politik.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menanggapi sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang setuju ingin kembalikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) versi lama.
Jokowi diminta jangan sekadar mencari muka menyetujui pengembalian Undang-Undang No.19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau UU KPK Lama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved