Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) bersama Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengajukan permohonan judicial review terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Persidangan atas gugatan itu telah memasuki tahap perbaikan permohonan, setelah sebelumnya pemeriksaan pendahuluan pada 9 Oktober 2019. Berikutnya, permohonan itu akan diajukan ke rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk mendapatkan putusan.
“Kalau tidak ada lagi yang akan disampaikan. Nanti kami, panel, akan menyampaikan permohonan ini pada forum RPH untuk dilakukan pembahasan. Bagaimana sikap Mahkamah selanjutnya, nanti para pemohon akan diberikan pemberitahuan lebih lanjut,” ucap hakim konstitusi Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, kemarin.
Pemohon yang diwakili kuasa hukum Donal Fariz mengungkapkan permohonan tersebut dapat segera diputus karena masa pendaftaran calon kepala daerah semakin dekat. Pemohon berharap jeda waktu 10 tahun ditetapkan sebagai batasan bagi mantan napi korupsi yang berniat maju di kontestasi pilkada.
“Kami meminta permohonan ini disegerakan mengingat pencalonan kepala daerah sudah dimulai pada 11 Desember 2019,” ungkapnya seusai sidang.
Sebelumnya tidak ada kejelasan batasan mantan terpidana korupsi untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Ada putusan MK bernomor 4/PUU-VII/2009 menyebut jangka waktu 5 tahun sejak terpidana selesai menjalani hukumannya, kecuali bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana, dan bukan pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
“Kita memang meminta pembatasan itu berlaku selama 10 tahun bagi mantan terpidana kasus korupsi. Selama ini kan kita juga tahu rasionalitasnya kenapa 5 tahun dalam putusan perkara sebelumnya,” tambah Donal.
Angka itu didasarkan pada argumen bahwa seorang kepala daerah bisa menjabat dua periode dengan masa 5 tahun pada setiap periode. Artinya, ia bisa menjadi kepala daerah selama 10 tahun.
“Menjadi 10 tahun dengan menggunakan logika seorang kepala daerah kan bisa menjabat dua periode. Itu yang kemudian kita ingin batasi akibat perbuatan pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” tegasnya.
Banyak materi perbaikan yang dimasukkan karena pada sidang pemeriksaan pendahuluan sebelumnya, majelis hakim MK meminta hal itu.
“Perbaikan data, lengkaplah. Kami juga kan di persidangan sebelumnya disarankan agar menambah data-data yang relevan untuk mengaitkan bahwa persoalan korupsi kepala daerah itu muncul karena kontestasi politik karena politik berbiaya tinggi,” jelas Donal. (Zug/P-3)
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan permohonan serupa
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Dua orang mahasiswa pemohon perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah meminta hakim konstitusi Anwar Usman tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan
ICW ingatkan pansel capim kpk tidak mengistimewakan mereka yang mendaftar berlatar belakang penegak hukum.
ICW meyakini perintangan penyidikan terhadap kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang menjerat buronan Harun Masiku nyata terjadi.
KPK membantah tudingan ada pejabat di instansinya yang menghambat proses penanganan perkara.
Kejagung RI menyampaikan sampai saat ini belum ada jaksa yang berminat untuk mendaftarkan diri menjadi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
(ICW) menyebut ada pejabat struktural di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hendak dikembalikan ke instansi asalnya, namun tetap dipertahankan.
ICW menilai banyak kandidat potensial yang memiliki rekam jejak dalam pemberantasan korupsi mengalami trauma akibat peristiwa pelemahan KPK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved