Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DATA Kementerian Dalam Negeri menunjukkan, dalam kurun waktu tahun 2014 hingga 2018, terdapat 107 kasus permasalahan hukum yang melibatkan kepala daerah/wakil kepala daerah. 93 dari 107 kasus tersebut diakibatkan karena kasus korupsi dan suap.
Maka itu, Kepala Pusat Penerangan sekaligus Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar mengingatkan kepala daerah untuk menjauhi area rawan korupsi.
"Banyak faktor penyebabnya, padahal kami terus ingatkan dalam berbagai kesempatan agar kepala daerah menghindari area rawan korupsi," kata Bahtiar dalam keterangan resminya, Kamis (10/10).
Ia mengungkapkan salah satu faktor penyebab kepala daerah terjerat kasus korupsi, yaitu proses pemilihan yang relatif mahal, serta sistem rekrutmen yang lebih mengedepankan elektabilitas dibandingkan integritas.
"Sistem rekrutmen pemimpin daerah yang lebih mengedepankan elektabilitas dan popularitas dibandingkan integritas dan kapasitas personal turut menjadi penyumbang yang besar hadirnya kepala daerah yang tersangkut masalah hukum," ujarnya.
Baca juga : Mendagri Sebut OTT Kepala Daerah Mestinya tidak Ada
Political cost atau biaya politik terhadap pelaksanaan Pilkada, diakuinya, memang menjadi pekerjaan rumah bersama. Pendidikan politik terhadap calon kepala daerah, terutama masyarakat sebagai pemilih, kata dia, bisa menjadi solusi jangka pendek.
Sementara itu, untuk jangka panjangnya, sambung Bahtiar, dengan meninjau kembali regulasi terhadap proses pelaksanaan Pilkada, sehingga dimungkinkan terlaksananya proses Pilkada yang berbiaya murah.
Selain itu, kata Bahtiar, besarnya kekuasaan atau wewenang kepala daerah, di antaranya pengelolaan APBD, pengangkatan pejabat (sebagai PPK), serta penerbitan surat-surat perizinan juga berpotensi memunculkan korupsi dan suap.
"Lemahnya akuntabilitas pengawasan terhadap kepala daerah serta diskresi terhadap suatu permasalahan yang harus dilakukan kepala daerah ketika aturan hukum tidak memayungi juga dapat berakibat memunculkan permasalahan hukum di kemudian hari," terangnya.
Baca juga : Kemendagri Terus Monitor Penyelesaian NPHD Pilkada 2020
Lebih lanjut, ia menilai gaya hidup juga bisa menjadi salah satu faktor penyebabnya.
"Gaya hidup pemimpin yang berusia relatif muda yang kadang kala bergaya dan konsumtif juga dapat menjadi pemicu munculnya perilaku korupsi. Persoalan integritas pemimpin muda menjadi hal yang perlu menjadi perhatian," katanya.
Upaya yang terus dilakukan pemerintah dan KPK serta penegak hukum lainnya dalam mengatasi persoalan tersebut, terangnya, antara lain dengan memberikan pendidikan antikorupsi, penekanan tentang pentingnya upaya pencegahan yang sering dilakukan dalam Diklat Orientasi Kepala Daerah.
Juga, penguatan regulasi terhadap pengawasan jalannya pemerintahan. Salah satunya dengan memperkuat APIP daerah agar diberi kewenangan dapat melakukan pemeriksanaan kepada kepala daerah.
"Kampanye kita untuk para penyelenggara negara menjauhi area rawan korupsi terus kita tingkatkan, dan tentunya juga perlu mendapat dukungan semua pemangku kepentingan," tandasnya. (OL-7)
Dirjen Bina Pemdes Kemendagri mempercepat penegasan batas desa melalui program Integrated Land Administration and Spatial Planning (ILASPP).
Ia menilai Kemendagri sebagai lembaga pembina pemerintah daerah segera berkoordinasi dengan Pemda setempat yang memiliki perlintasan sebidang.
Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Ditjen Bina Adwil), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terus memperkuat peran Satuan Perlindungan Masyarakat.
ANGGOTA Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ali Ahmad mengkritik wacana pengenaan denda bagi warga yang KTP elektronik atau e-KTP hilang.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, menegaskan bahwa seluruh kebutuhan belanja pegawai, termasuk untuk PPPK, telah dialokasikan dengan memadai.
Ia mengharapkan para kepala daerah dari mulai gubernur hingga kepala desa dan kelurahan segera membentuk desa siaga TB.
Ia menjelaskan, di tingkat lokal, kepala daerah harus menjawab ekspektasi masyarakat dan konstituen yang semakin tinggi terhadap pelayanan publik.
BSKDN Kemendagri menyoroti berbagai praktik baik (best practices) yang dilakukan pemerintah daerah dalam menurunkan tingkat pengangguran.
KPK mengimbau seluruh penyelenggara negara dan aparatur sipil negara untuk menjaga integritas jabatan dengan tidak menerima ataupun.
Pengamat politik Citra Institute Yusak Farchan menilai tingginya biaya politik dalam pilkada menjadi persoalan serius dalam demokrasi Indonesia.
Wamendagri Akhmad Wiyagus minta kepala daerah aktif percepat eliminasi TBC 2030. Indonesia tercatat peringkat kedua kasus tertinggi dunia.
Sudah cukup banyak kepala daerah yang bergerak cepat melakukan aksi kebersihan di wilayah masing-masing.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved