Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ADVOKAT mengalami kesulitan untuk memberikan layanan bantuan hukum untuk para peserta aksi demonstrasi yang digelar dalam sepekan ini. Sejumlah peserta aksi menjalani pemeriksaan di kepolisian dengan hak-hak yang rentan terlanggar.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia-Rumah Bersama Advokat (DPN Peradi RBA) Luhut MP Pangaribuan mengingatkan bahwa para peserta aksi demonstrasi yang dalam proses pemeriksaan tersebut memiliki hak yang tidak bisa diabaikan. Mereka berhak atas bantuan hukum yang dijamin dalam UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Terutama untuk para pelajar, hak mereka atas bantuan hukum dilindungi berdasarkan UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA),” kata Luhut, dalam keterangan tertulisnya, kemarin.
Luhut meminta pihak kepolisian memastikan agar akses terhadap advokat dan bantuan hukum tersedia setiap saat di setiap tingkat pemeriksaan. Pemeriksaan terhadap peserta aksi yang masih tergolong pelajar pun harus dengan kehadiran orangtua.
Perilaku aparat kepolisian di lokasi aksi demonstrasi juga menuai keluhan. Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Jakarta Timur Krisdianto dalam keterangan tentang kronologis kejadian pada Rabu (25/9) menyebut anggota Brimob memukul-mukul dan menarik paksa pasien yang sedang mendapat perawatan di mobil ambulans.
Menurut Krisdianto, ada pula yang memakai tongkat melayangkan pukulan ke semua tim medis di dalamnya. Mereka beralasan mencari batu dan bensin yang disimpan di mobil ambulans untuk pedemo.
Dalam menanggapi itu, Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra, meminta yang bersangkutan untuk segera melapor atas kejadian tersebut.
“Begini, kalau kita mendengarkan sebuah informasi, membaca, kita perlu konfirmasi. Apa ini sebuah berita tanpa sebuah klarifikasi, terutama dari pihak itu sendiri,” kata Asep di Mabes Polri, Jumat (27/9).
Isu mobil ambulans bawa batu dan bensin di lokasi aksi demonstrasi yang menyebar di media sosial, antara lain berasal dari kicauan pegiat media sosial Denny Siregar. Cicitannya menuai polemik, lantaran waktu unggahan lebih dulu ketimbang informasi yang disampaikan kepolisian di akun Twitter TMC Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya tegaskan informasi mobil ambulans berisi batu bukan kabar bohong atau hoaks. Batu-batu dipastikan polda ditemukan di dalam mobil ambulans. “Faktanya ada batu di dalam mobil ambulans,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (27/9). (Fer/P-2)
J&T Express luncurkan J&T Connect Preneur Goes to Campus. Program inkubasi mahasiswa dengan total hadiah Rp225 juta dan mentoring bisnis digital.
Situasi di lingkungan kampus juga dinilai belum menunjukkan keberpihakan terhadap korban, bahkan muncul dugaan adanya intimidasi terhadap korban dan keluarganya.
BNPP mendorong para mahasiswa untuk memanfaatkan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) sebagai laboratorium belajar lapangan di perbatasan
Gubernur Sultra Andi Sumangerukka kucurkan Rp1,8 miliar dana pribadi untuk beasiswa 150 mahasiswa akibat kendala APBD.
Melalui dana zakat, Baznas akan terus berkomitmen mendukung gagasan-gagasan dan cita-cita anak muda yang berkontribusi untuk kemajuan bangsa.
Transparansi pendanaan organisasi nonpemerintah (NGO) menjadi sorotan di tengah meningkatnya arus modal global dan aktivitas lembaga swadaya masyarakat di Indonesia.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Advokat Indonesia (DPC Ikadin) Kota Tangerang Selatan untuk masa bakti 2026-2031, Sadrakh Seskoadi, S.H memiliki tiga agenda besar.
Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI PROFESIONAL) resmi dideklarasikan di Jakarta. Fokus pada mutu, etika, dan tantangan hukum
Majelis Hakim menyatakan bahwa Junaidi Saibih tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana obstruction of justice sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum.
Kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan yang merampas harta benda masyarakat secara paksa.
Mereka meminta Polri ditempatkan di bawah Kemendagri agar penyidikan dan penuntutan lebih independen, serta menghindari intervensi politik.
IMPLEMENTASI KUHP baru atau UU No. 1 Tahun 2023 menjadi polemik dalam persidangan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Budi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/1).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved