Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
WAKIL Ketua DPR Fahri Hamzah merasa kecewa lantaran pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dan RUU Permasyarakatan (PAS) ditunda.
Menurutnya, kedua Undang-Undang tersebut sudah sesuai standar demokrasi bangsa Indonesia.
"Saya kecewa itu RUU Pemasyarakatan ditunda. Kecewa banget. Itu reformasi pemasyarakatan yang sesuai dengan standar negara demokrasi. Nah KUHP juga begitu," ujar Fahri Hamzah saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, (24/9).
Aksi demonstrasi mahasiswa yang meneriakkan penolakan terhadap RKHUP hanya dipandang soal seksualitas, seperti soal perzinaan dan kohabitasi. Padahal, menurut Fahri, revisi tersebut bukanlah suatu yang menekan masyarakat.
Baca juga : Dua RUU Ditunda, Bamsoet Tegaskan DPR Dengar Aspirasi Mahasiswa
"Saya nggak paham itu mahasiswa ngomong seksualitas. Saya bingung apa yang dipersoalkan. Apakah negara represif terhadap gender? Kan tidak mungkin. Dalam lanskap kita (UU), berdemokrasi itu sudah dilindungi," jelas Fahri.
Ia kemudian menerangkan bahwa RKUHP sudah digodok mendalam oleh DPR dan pemerintah, sehingga sudah pasti berada di koridor demokrasi. Fahri juga beranggapan dalam RKUHP tersebut, negara tidak terlalu mendalam ikut campur dalam urusan privat.
"Di dalam KUHP yang baru ini justru yang ditentang karena mazhabnya demokrasi. Mazhab demokrasi itu ranah privat tidak diurus negara. Justru itu rohnya. Maka ada kebebasan privat yang dilindugi UU," tutur Fahri.
Diketahui, menurut pegiat hukum, aktivis dan masyarakat lainnya beberapa pasal dalam RKUHP dianggap kontroversial. Mulai dari aturan perzinaan hingga wanita pekerja bisa didenda bila pulang malam dan gelandangan yang didenda Rp1 juta. (OL-7)
Hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok tapi pidana khusus. Ini menjadi politik hukum baru dan menjadi suatu jalan tengah
INDONESIA harus berbangga dengan memiliki produk hukum asli dan menanggalkan produk hukum kolonial.
PASAL perzinaan dalam KUHP yang baru dipastikan tidak akan berdampak negatif terhadap sektor pariwisata dan investasi di Indonesia.
RUU KUHP, merupakan RUU terlama yang dibahas oleh DPR hingga disahkan.
Juru Bicara Tim Sosialisasi KUHP Nasional Albert Aries memastikan Pasal 284 tidak mengganggu ruang privat.
Dia menegaskan yang dilarang itu adalah penghinaan terhadap presiden. Sedangkan kritik terhadap pemerintah maupun kepala negara diperkenankan.
PRESIDEN Joko Widodo atau biasa disapa Jokowi telah menandatangani Undang-Undang No.22/2022 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
Sosialisasi kepada unit pelaksana teknis (UPT) yakni lembaga pemasyarakatan (lapas) dan warga binaan pemasyarakatan (WBP) menyikapi perubahan ini, juga dilakukan.
UU Pemasyarakatan mengedepankan upaya pembinaan untuk mengembalikan narapidana agar menyadari sepenuhnya kesalahan.
Dia meminta agar Komisi III segera menindaklanjuti proses pembahasan revisi UU Pemasyarakatan. Yakni, pengesahan tingkat II di Rapat Paripurna DPR.
RUU Pemasyarakatan (PAS) sedianya akan disahkan pada rapat Paripurna 2019, namun urung diundangkan karena masih ada beberapa alasan dan kendala.
MENKUMHAM Yasonna mengungkapkan, instalasi listrik di Lapas Klas I Tangerang belum pernah diperbaiki sejak lapas itu berdiri pada 1972
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved