Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Fahri Hamzah Akui Kecewa Pengesahan RKUHP dan RUU PAS Ditunda

Insi Nantika Jelita
24/9/2019 20:17
Fahri Hamzah Akui Kecewa  Pengesahan RKUHP dan RUU PAS Ditunda
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah(MI/Susanto)

WAKIL Ketua DPR Fahri Hamzah merasa kecewa lantaran pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dan RUU Permasyarakatan (PAS) ditunda.

Menurutnya, kedua Undang-Undang tersebut sudah sesuai standar demokrasi bangsa Indonesia.

"Saya kecewa itu RUU Pemasyarakatan ditunda. Kecewa banget. Itu reformasi pemasyarakatan yang sesuai dengan standar negara demokrasi. Nah KUHP juga begitu," ujar Fahri Hamzah saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, (24/9).

Aksi demonstrasi mahasiswa yang meneriakkan penolakan terhadap RKHUP hanya dipandang soal seksualitas, seperti soal perzinaan dan kohabitasi. Padahal, menurut Fahri, revisi tersebut bukanlah suatu yang menekan masyarakat.

Baca juga : Dua RUU Ditunda, Bamsoet Tegaskan DPR Dengar Aspirasi Mahasiswa

"Saya nggak paham itu mahasiswa ngomong seksualitas. Saya bingung apa yang dipersoalkan. Apakah negara represif terhadap gender? Kan tidak mungkin. Dalam lanskap kita (UU), berdemokrasi itu sudah dilindungi," jelas Fahri.

Ia kemudian menerangkan bahwa RKUHP sudah digodok mendalam oleh DPR dan pemerintah, sehingga sudah pasti berada di koridor demokrasi. Fahri juga beranggapan dalam RKUHP tersebut, negara tidak terlalu mendalam ikut campur dalam urusan privat.

"Di dalam KUHP yang baru ini justru yang ditentang karena mazhabnya demokrasi. Mazhab demokrasi itu ranah privat tidak diurus negara. Justru itu rohnya. Maka ada kebebasan privat yang dilindugi UU," tutur Fahri.

Diketahui, menurut pegiat hukum, aktivis dan masyarakat lainnya beberapa pasal dalam RKUHP dianggap kontroversial. Mulai dari aturan perzinaan hingga wanita pekerja bisa didenda bila pulang malam dan gelandangan yang didenda Rp1 juta. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya