Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Jokowi Resmi Tanda Tangani UU Permasyarakatan yang Baru

Indriyani Astuti
05/8/2022 08:10
Jokowi Resmi Tanda Tangani UU Permasyarakatan yang Baru
Presiden Joko Widodo atau biasa disapa Jokowi telah menandatangani Undang-Undang No.22/2022 tentang perubahan UU Pemasyarakatan.(dok.rumgapres)

PRESIDEN Joko Widodo atau biasa disapa Jokowi telah menandatangani Undang-Undang No.22/2022 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Berdasarkan salinan resmi yang diterima Media Indonesia, Jumat (5/8), Undang-undang itu resmi berlaku pada 3 Agustus 2022.

UU Permasyarakatan yang telah disahkan itu terdiri dari 99 Pasal dan 11 bab. Didalamnya mengatur mengenai hak dan kewajiban tahanan, anak, dan warga binaan, penyelenggaraan fungsi permasyarakatan, intelejen permasyarakatan, sistem informasi permasyarakatan, sarana dan prasarana, petugas permasyarakatan, serta kerja sama dan peran serta masyarakat.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada saat UU Permasyarakatan disahkan dalam sidang paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Senayan, Jakarta, (7/7/2022) mengatakan permasyarakatan merupakan bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system). Sistem itu mengintegrasikan penyelenggaraan penegakan hukum mencakup perlakuan terhadap Tahanan, Anak, dan Warga Binaan dalam tahap pra-adjudikasi, adjudikasi, dan pasca adjudikasi.

Penyelenggaraan pemasyarakatan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana terpadu didasarkan pada sistem terpadu antara petugas pemasyarakatan, Tahanan, Anak, Warga Binaan, dan masyarakat. Ia juga menambahkan Undang-Undang Permasyarakatan yang telah direvisi memperkuat sistem pemasyarakatan di Indonesia yang telah menganut konsep reintegrasi sosial sebagai pengganti dari konsep pembalasan dan penjeraan. Selain itu, Undang-Undang Permasyarakatan yang baru diharapkan dapat memperkuat konsep keadilan restoratif yang dianut dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (juvenile justice system) serta pembaruan hukum pidana nasional. (OL-13)

Baca Juga: Ditjen Pas Janji Segera Laksanakan Amanat UU Pemasyarakatan ...



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya