Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MENTERI Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengungkapkan alasan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN) belum diterbitkan. Salah satu pertimbangannya adalah pelantikan presiden yang harus dilakukan di ibu kota negara.
"Belum, (Keppres) belum. Jadi Keppres untuk pemindahan ibu kota negara itu kan banyak variabel yang harus dihitung. Jadi salah satunya tentu saja adalah pelantikan presiden," ujar Pratikno di Kantor Kemensetneg, Jakarta, Kamis (1/8).
"Pelantikan presiden itu kan harus dilaksanakan di ibu kota negara. Jadi kalau ada keppres pemindahan berarti harus siap juga untuk tempat pelantikan presiden dan wakil presiden yang baru. Jadi banyak hal yang harus dipertimbangkan. Sampai sekarang Keppres belum diterbitkan," lanjutnya.
Baca juga : Keppres IKN Belum Diteken, PDIP: Akibat Terlalu Memaksa
Saat ditanya soal kemungkinan Presiden terpilih Prabowo Subianto dilantik di Jakarta, Pratikno menyatakan masih menunggu perkembangan situasi selanjutnya.
Pratikno meminta publik menunggu kabar selanjutnya soal tempat pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada 20 Oktober 2024 mendatang.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo menyatakan tidak akan terburu-buru menandatangani Keppres mengenai pemindahan ibu kota.
Baca juga : Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 Tidak di IKN, Akan Digelar di Senayan
Hal itu bergantung pada situasi pembangunan IKN dan tidak akan memaksakan hal tersebut.
"Kita melihat situasi lapangan. Kita tidak ingin memaksakan sesuatu yang memang belum jangan dipaksakan, semua dilihat progres lapangannya dilihat," kata Jokowi di Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (8/7).
Jakarta masih menyandang status Ibu Kota Negara meski UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sudah diundangkan pada tanggal 25 April 2024.
Berdasarkan Pasal 63 UU DKJ, Ibu Kota masih berkedudukan di Jakarta sampai adanya Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota negara ke IKN. (P-5)
HINGGA saat ini, setidaknya terdapat tiga Keputusan Presiden (Keppres) yang belum diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dengan pemindahan ibu kota Nusantara (IKN).
Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Djarot Syaiful Hidayat menyarankan agar proyek IKN ini jangan dipaksakan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) saat ini masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU untuk menentukan ketua definitif yang baru.
Kemenko Polhukam akan menggelar rapat satgas sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presiden untuk membentuk satgas yang bertujuan memberantas praktik perjudian online.
Presiden Joko Widodo menyatakan Keppres tentang pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke IKN di Kalimantan Timur bisa ditandatangani oleh Presiden terpilih, Prabowo Subianto.
Pengamat nilai Keppres IKN belum terbit karena belum siapnya infrastruktur
Jakarta akan jadi pusat komersial dan finansial global pasca pemindahan ibu kota
Menpan RB Abdullah Azwar Anas menunda rencanan pemindahan ASN ke IKN
Dampak sosial kemasyarakatan imbas pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi perhatian serius Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik. I
Persoalan lahan hingga pendanaan untuk pembangunan IKN akan segera dibereskan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved