Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
OMBUDSMAN Republik Indonesia menyatakan terdapat indikasi malaadministrasi dalam pengungkapan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir.
Wakil Ketua Ombudsman Ninik Rahayu menyampaikan kasus Munir yang tak kunjung diusut tuntas salah satunya akibat tidak dijalankannya hasil penyelidikan tim pencari fakta (TPF). Adapun dokumen asli hasil TPF dinyatakan hilang.
"Dokumen asli tersebut penting sekali untuk tindak lanjut kasus Munir. Kalau dokumen itu hilang berarti ada yang tidak beres di Sekretariat Negara. Harus ada upaya investigasi siapa yang bertanggung jawab atas dokumen tersebut," kata Ninik dalam diskusi di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta, kemarin.
Sesuai Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 2004 tentang Pembentukan Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir, pemerintah mengumumkan hasil penyelidikan tim kepada masyarakat. Namun, hingga kini hasil tersebut tidak pernah dimumkan ke publik. Alasannya, Kemente-rian Sekretariat Negara tidak memiliki dokumen asli tersebut dan dinyatakan hilang.
"Ada kewajiban untuk mengumumkan ke publik, tapi peme-rintah tidak konsisten menjalan-kan kebijakannya. Ini ada potensi malaadministrasi," imbuh Ninik.
Menurut Ninik, penelusuran dokumen asli tersebut semesti-nya bisa didapat tanpa butuh waktu lama. Ia menyakini Kemensetneg punya standar operasional prosedur yang jelas dalam penerimaan dan penyimpanan dokumen.
"Ada potensi penyimpangan prosedur dalam penyimpanan dokumen. Bisa jadi hilang atau sengaja dihilangkan dan kalau tidak diungkapkan akan ada multitafsir di masyarakat," ujar dia.
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Yati Andriyani menambahkan negara harus menuntaskan kasus pembunuhan Munir. Pengungkap-an dokumen asli harus dilakukan sebagai bentuk pertanggungja-waban kepada publik. Koalisi masyarakat sipil pun hari ini masih bersengketa di Mahkamah Agung dengan terkait pengungkapan do-kumen tersebut.
"Kasus Munir tidak bisa diselesaikan dengam pendekatan legal formal semata, tapi harus ada kemauan politik. Rekomendasi-rekomendasi TPF perlu ditindaklanjuti. Ketika kemauan politik tidak ada, akan terjadi kebuntu-an," ucap Yati. (Dhk/P-1)
KASUS penganiayaan yang diduga dilakukan oleh polisi dari Sabhara Polda Sumbar menyebabkan AM, pelajar, 13, tewas. Kasus ini diadukan LBH Padang ke Komnas HAM, Selasa (25/6) sore.
Masalah pelanggaran HAM di Korea Utara menjadi sorotan dalam pertemuan Dewan Keamanan PBB (DK-PBB) yang dipimpin Duta Besar Korea Selatan, Hwang Joon-kook.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
Sementara rakyat Iran dan pemimpin dunia berdoa untuk keselamatan Ebrahim Raisi, beberapa tokoh AS menyambut berita ini dengan kegembiraan.
Komnas HAM saat ini sedang menyelidiki dua kasus dugaan pelanggaran HAM berat yakni pembunuhan aktivis Munir Said Thalib dan salah peristiwa di Aceh saat berstatus Daerah Operasi Militer
PENGADILAN Rakyat atau Mahkamah Rakyat perlu dikaji dilakukan untuk mengungkap kejahatan pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
ISTRI aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir, Suciwati, menuntut Prabowo Subianto bertanggung jawab atas tindakan di masa lalunya. Tindakan yang dimaksud ialah penculikan aktivis 1998.
KOMISI Nasional (Komnas) Perempuan mengaku terinspirasi dari aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib. Munir dikenang sebagai sosok yang peduli HAM termasuk membela hak perempuan.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM dinilai tak transparan dalam menyelidiki dugaan pelanggaran HAM berat pembunuhan aktivis Munir Said Thalib.
KOMISIONER Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah menyatakan, proses hukum terkait kasus pembunuhan aktivis Munir Said Thalib masih dalam proses penyelidikan.
Direktur sekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan masih harus berpikir matang dan berkonsultasi dengan kantor pusat Amnesty International.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved