Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Kasus Munir Terindikasi Malaadministrasi

Dhika Kusuma Wimata
24/9/2019 10:40
Kasus Munir Terindikasi Malaadministrasi
Wakil Ketua Ombudsman Ninik Rahayu.(MI/ROMMY PUJIANTO)

OMBUDSMAN Republik Indonesia menyatakan terdapat indikasi malaadministrasi dalam pengungkapan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir.

Wakil Ketua Ombudsman Ninik Rahayu menyampaikan kasus Munir yang tak kunjung diusut tuntas salah satunya akibat tidak dijalankannya hasil penyelidikan tim pencari fakta (TPF). Adapun dokumen asli hasil TPF dinyatakan hilang.

"Dokumen asli tersebut penting sekali untuk tindak lanjut kasus Munir. Kalau dokumen itu hilang berarti ada yang tidak beres di Sekretariat Negara. Harus ada upaya investigasi siapa yang bertanggung jawab atas dokumen tersebut," kata Ninik dalam diskusi di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta, kemarin.

Sesuai Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 2004 tentang Pembentukan Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir, pemerintah mengumumkan hasil penyelidikan tim kepada masyarakat. Namun, hingga kini hasil tersebut tidak pernah dimumkan ke publik. Alasannya, Kemente-rian Sekretariat Negara tidak memiliki dokumen asli tersebut dan dinyatakan hilang.

"Ada kewajiban untuk mengumumkan ke publik, tapi peme-rintah tidak konsisten menjalan-kan kebijakannya. Ini ada potensi malaadministrasi," imbuh Ninik.

Menurut Ninik, penelusuran dokumen asli tersebut semesti-nya bisa didapat tanpa butuh waktu lama. Ia menyakini Kemensetneg punya standar operasional prosedur yang jelas dalam penerimaan dan penyimpanan dokumen.

"Ada potensi penyimpangan prosedur dalam penyimpanan dokumen. Bisa jadi hilang atau sengaja dihilangkan dan kalau tidak diungkapkan akan ada multitafsir di masyarakat," ujar dia.

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Yati Andriyani menambahkan negara harus menuntaskan kasus pembunuhan Munir. Pengungkap-an dokumen asli harus dilakukan sebagai bentuk pertanggungja-waban kepada publik. Koalisi masyarakat sipil pun hari ini masih bersengketa di Mahkamah Agung dengan terkait pengungkapan do-kumen tersebut.

"Kasus Munir tidak bisa diselesaikan dengam pendekatan legal formal semata, tapi harus ada kemauan politik. Rekomendasi-rekomendasi TPF perlu ditindaklanjuti. Ketika kemauan politik tidak ada, akan terjadi kebuntu-an," ucap Yati. (Dhk/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya