Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SETELAH resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Imam Nahrawi secara otomatis berstatus mengundurkan diri dari jabatan menteri pemuda dan olahraga (menpora).
Tenaga Ahli Kedeputian IV Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin menyatakan hal itu saat dimintai konfirmasi mengenai status Imam dalam Kabinet Kerja.
"Iya, secara otomatis (mengundurkan diri sebagai menteri). Diminta, tidak diminta, secara otomatis itu," tegas Ngabalin, kemarin.
Akan tetapi, Ngabalin mengaku belum mengetahui apakah Imam sudah menyampaikan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo. Selain itu, Ngabalin belum bisa memastikan apakah Jokowi akan langsung merombak kabinet untuk menggantikan Imam.
Imam Nahrawi, tadi malam, kepada pers menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum dan akan melaporkan perkembangan terakhir kasusnya kepada Presiden.
"Jadi, kita akan mengikuti seluruh proses hukum yang akan berlangsung," kata Imam.
ANTARA/Tim Riset MI
Sebelumnya, kemarin siang, Imam ditetapkan sebagai tersangka kasus dana hibah KONI oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari dana hibah, kader PKB itu diduga menerima uang Rp26,5 miliar.
Asisten pribadi Imam, Miftahul Ulum, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara suap terkait dengan penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI tahun anggaran 2018. Perkara berawal dari peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada 18 Desember 2018.
"Dalam kegiatan OTT itu KPK mengamankan uang tunai di kantor KONI sebesar Rp7,4 miliar dan menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers penetapan status tersangka Menpora Imam Nahrawi, kemarin.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pun menyatakan menghormati keputusan KPK.
"Kami menghormati keputusan KPK," ujar Sekretaris Jenderal PKB Hasanuddin Wahid.
Meskipun demikian, kata Hasanuddin, PKB tetap akan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan akan memberikan advokasi atau pendampingan kepada Imam. PKB juga akan melakukan tabayun atau mencari fakta sebenarnya yang dilakukan Imam. (Iam/Mal/Ant/X-6)
Tantangan mental dan psikologis sering kali menjadi penghalang bagi atlet untuk mencapai performa terbaik mereka.
Menpora resmi telah melakukan pengukuhan para atlet Indonesia yang akan mengikuti Olimpiade Paris 2024.
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo mendorong para atlet Indonesia untuk tak berkecil hati saat bertanding di Olimpiade Paris 2024 nanti.
Jajaran Kemenpora diharapkan bisa bersama-sama kembali mempertahankan predikat WTP untuk tahun-tahun berikutnya.
Pesta Prestasi mewadahi komunitas anak muda untuk berkreativitas dan bersenang-senang melalui serangkaian kegiatan aktivasi dan penampilan.
AKUATIK Indonesia menggelar Kejuaraan bertajuk 2nd Southeast Asia Open Water Swimming Championships yang berlangsung di Pantai Jimbaran Hotel Intercontinental
PANITIA khusus (pansus) angket haji yang dibentuk DPR merupakan bagian dari fungsi pengawasan lembaga legislatif dalam merespons persoalan.
KETUA Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan terdapat dorongan kepada presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto,
Mantan Sekretaris Jenderal PKB Muhammad Lukman Edy membeberkan masalah paling mendasar yang menyebabkan hubungan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan PKB memanas akhir-akhir ini.
Pembentukan pansus PKB itu diinisiasi Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBNU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul.
WAKIL Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid merespons polemik partainya dengan PBNU. Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf dan Sekjen PBNU Saifullah Yusuf
PAKAR hukum pidana mengecam putusan majelis hakim terhadap Gregorius Ronald Tannur yang mendapatkan vonis bebas dalam kasus kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved