Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BEA Cukai Dumai, berkoordinasi dengan TNI AL Dumai, Karantina Hewan, dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA), menegah penyelundupan hewan dilindungi jenis belangkas atau dalam bahasa latin dikenal sebagai xiphosura.
Dalam konferensi yang digelar pada Rabu (11/09), Kepala Kantor Bea Cukai Dumai, Fuad Fauzi mengungkapkan bahwa dari penindakan yang dilakukan di daerah Panipahan ini, petugas menegah dan mengamankan 32 boks fiber yang berisikan 2.943 ekor belangkas.
“Kemasan boks fiber yang layaknya digunakan untuk kemasan ekspor ikan segar ini ditengarai disengaja untuk mengelabuhi petugas,” ujar Fuad.
Fuad menambahkan, sebagai tindak lanjut penindakan, belangkas yang ditemukan dalam keadaan mati ini diserahkan petugas Bea Cukai ke BBKSDA untuk dikubur di daerah Bukit Jin Kota Dumai.
Belangkas adalah salah satu hewan langka, bahkan hewan purba yang banyak diburu orang karena dipercaya mempunyai khasiat yang baik buat tubuh juga untuk ilmu pengetahuan. Populasinya yang semakin sedikit menjadikan hewan dilindungi ini mempunyai harga pasar yang cukup tinggi.
Sementara itu, di alam bebas hewan yang hidup diperairan dangkal daerah air payau dan kawasan mangrove ini, dapat dikenali karena memiliki bentuk tubuh (terutama bagian depannya) mirip dengan bentuk tapal kuda. Itu sebabnya di luar negeri, belangkas kerap disebut kepiting tapal kuda.
Dalam tangga klasifikasi ilmiah, belangkas termasuk ke dalam filum Arthropoda (hewan beruas-ruas) seperti kepiting, serangga, dan kelabang juga termasuk ke dalam filum ini.
Dasar penggolongan tersebut adalah karena belangkas memiliki enam pasang kaki dan tubuh yang beruas-ruas. Ada empat spesies belangkas yang diketahui oleh manusia yang masih hidup pada masa kini. Keempat spesies tersebut digolongkan ke dalam famili Limulidae. Habitat asli belangkas adalah pesisir Asia Pasifik (termasuk Indonesia), Asia Selatan, dan Amerika Utara bagian tenggara.
“Kami imbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan illegal fishing, yakni kegiatan perikanan yang tidak sah, kegiatan perikanan yang tidak diatur oleh peraturan yang berlaku, aktivitasnya tidak dilaporkan kepada institusi atau lembaga perikanan yang berwenang. Mari kita jaga dan lestarikan kekayaan Sumber Daya Alam Indonesia,” tegasnya. (OL-09)
Wamenhut memberikan nama Garda Nusantara kepada seekor anak burung Elang Jawa yang baru saja menetas.
Seekor bayi Komodo ditemukan masuk ke pondok milik warga di Dusun Londang, Desa Nanga Mbaur, Kecamatan Sambi Rampas, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,- dan paling banyak Rp 5.000.000.000.
Kepolisian Riau memeriksa 40 saksi dalam kasus gajah mati tanpa kepala di konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper, Pelalawan. Dugaan kuat akibat tembakan senjata api.
KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus perburuan ilegal satwa dilindungi di kawasan Taman Nasional (TN) Komodo.
Populasi satwa dilindungi di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), seperti macan tutul jawa, elang jawa, dan owa jawa, semakin terancam punah.
Upaya penyelundupan hampir 40 ribu benih lobster di Bandara Juanda berhasil digagalkan. Pelaku gunakan modus baru dengan handuk basah, nilai mencapai Rp1 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama melakukan kunjungan kerja ke sejumlah kantor wilayah di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita enam barang dari Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dengan menyita sejumlah barang bukti.
KPK sedang mengevaluasi alasan ketidakhadiran para pengusaha tersebut pada pemanggilan pertama.
Kasus dugaan korupsi cukai yang menyeret oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) dinilai menjadi momentum penting.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved