Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Kemenkominfo Blokir Akses Telekomunikasi di Papua

Dhika kusuma winata
21/8/2019 22:13
Kemenkominfo Blokir Akses Telekomunikasi di Papua
aksi solidaritas untuk Papua(MI/Susanto)

KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika memblokir akses data telekomunikasi di wilayah Papua dan Papua Barat. Juru bicara Kemenkominfo Ferdinandus Setu mengatakan langkah itu diambil untuk mendukung keamanan di wilayah Papua yang tengah belakangan dinilai kurang kondusif.

"Kami memutuskan untuk melakukan pemblokiran sementara layanan data telekomunikasi mulai Rabu (21/8/2019) hingga suasana si Tanah Papua kembali kondusif dan normal," ucap Ferdinandus melalui keterangan pers di Jakarta, Rabu (21/8).

Baca juga: Jokowi Pastikan Kondisi di Papua Kondusif

Kementerian mengatakan mengambil langkah itu setelah berkoordinasi dengan dengan aparat penegak hukum dan lembaga lain yang menangani keamanan. Masa pemblokiran itu belum ditentukan.

"Pemblokiran akses data di Papua dan Papua Barat untuk mempercepat proses pemulihan situasi keamanan dan ketertiban di Papua dan sekitarnya," imbuh Ferdinandus.

Sebelumnya, Kemenkominfo juga sempat melalukan throttling atau perlambatan akses bandwidth di beberapa wilayah Papua saat terjadi aksi massa di sejumlah daerah, Senin (19/8) lalu. Langkah itu diambil untuk meredam peredaran hoaks yang berpotensi memperkeruh kondisi keamanan. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya