Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PEMERINTAH wajib melaksanakan putusan pengadilan tingkat pertama dengan membayar ganti rugi kepada korban kerusuhan Maluku 1999 sebesar Rp3,9 triliun.
Hukuman itu diberikan setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pemerintah terkait gugatan class action yang diajukan korban.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan dalam putusan itu pemerintah diwajibkan untuk membangun kembali kondisi yang terjadi kerusakan atau melakukan perbaikan.
"Kalau ke pemerintah itu diwajibkan, bukan berarti pemerintah diperintahkan. Tapi, pemerintah berkewajiban untuk membangun kembali kerusakan yang terjadi," ujar Abdullah kepada wartawan di Gedung MA, Jakarta, kemarin.
Abdullah menegaskan, ganti rugi atas peristiwa di Maluku juga tidak harus dibayarkan secara tunai atau seperti membayar kembali barang. Artinya, diperlukan rencana anggaran dan pemerintah pun diyakini mengalokasikan dana untuk membangun kembali tanpa diperintah siapa pun.
Menurut Abdullah, rencana eksekusi atas putusan pengadilan itu tergantung pemerintah, apakah sudah dialokasikan anggaran perbaikan atau belum.
"Jadi bukan berarti bayar dalam bentuk uang dikasihkan tunai. Tetapi, juga bisa saja terjadi kalau memang untuk percepatan supaya dibangun sendiri-sendiri atau bagaimana kita belum tahu. Itu semua kebijakan pemerintah," paparnya.
Korban kerusuhan Maluku mengajukan gugatan class action kepada pemerintah pada 2011. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan tersebut dengan putusan agar pemerintah membayar ganti rugi Rp3,9 triliun kepada 213.217 kepala keluarga korban kerusuhan.
Putusan pengadilan di tingkat pertama itu kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta dan kasasi Mahkamah Agung pada 2015 dan 2017. Kemudian, pemerintah menempuh upaya hukum lanjutan melalui PK, namun MA tidak mengabulkannya. (Gol/P-2)
Kejaksaan Agung akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Juru Bicara MA Suharto menyampaikan baiknya masyarakat sabar menunggu tiap proses hukum yang sedang berjalan.
TIM investigasi KY masih mengumpulkan bukti terkait vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
KPK menyatakan kesiapan untuk membuka penyelidikan jika ditemukan indikasi rasuah dalam putusan bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur
Pengacara R Kelly meminta Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan vonisnya atas tuduhan kepemilikan pornografi anak dan penggugahan seks terhadap anak-anak.
Mahkamah Agung menyebut belum menerima pengaduan terkait putusan bebas yang dikeluarkan majelis hakim PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Pada Kamis (18/7) malam, ribuan demonstran menyerbu stasiun televisi milik negara, BTV, merusak furnitur, menghancurkan jendela, dan membakar sebagian bangunan.
AKSI tawuran terjadi melibatkan dua kelompok jemaat gereja di Cawang, Jakarta Timur. Pihak kepolisian sudah turun tangan menyelidiki peristiwa yang terjadi.
Konser tersebut berlangsung ricuh hingga terjadi pengrusakan dan pembakaran pada alat sound system dan pentas, lantaran penonton kecewa konser dihentikan secara sepihak.
Pasca-kerusuhan mematikan, Presiden Prancis Emmanuel Macron akan melakukan kunjungan ke Kaledonia Baru, diiringi serangkaian menteri, dalam upaya menangani politik yang memburuk.
Pemerintah Tiongkok sudah mengevakuasi 51 warga negaranya dari Haiti setelah situasi keamanan di negara itu terus memburuk.
Pemberontakan di sebuah penjara di Ekuador mengakibatkan dua tahanan tewas dan empat lainnya terluka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved