Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DALAM sejarah bangsa Indonesia, Republik ini sudah empat kali mengalami pergantian konstitusi. Meski begitu, dari sekian kali pergantian tersebut mukadimahnya tetap sama alias tidak berubah.
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan hal itu saat membuka perayaan Hari Konstitusi di Gedung Nusantara IV Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, kemarin.
“Kenapa mukadimahnya tidak ada yang berubah? Karena mukadimahnya itu dasar dan tujuan. Itu ialah dasar negara dan tujuan kita bernegara. Dasarnya Pancasila, tujuannya negara adil dan makmur melalui proses mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dan ikut serta dalam perdamaian dunia. Itu tidak berubah di bangsa kita ini, tidak ada yang berani dan tidak perlu diubah,” jelas Jusuf Kalla.
Sejak Republik Indonesia berdiri memang sudah empat kali berganti konstitusi, yakni UUD 1945, UUD Republik Indonesia Serikat (RIS), UUD Sementara 1950, dan UUD 45 Amendemen. Bahkan, beberapa dari pergantian tersebut mengubah sistem ketatanegaraan dan sistem negara, tetapi mukadimahnya tetap sama.
Jusuf Kalla menerangkan satu-satunya yang berubah ialah bagian tubuh dari konstitusi itu, yakni pasal dan ayat-ayatnya. Ia menerangkan, pada UUD 1945, seluruh pasalnya hanya 37 pasal, tetapi sekarang di UUD amendemen bila dipasalkan semua bisa mencapai 180 pasal meski angkanya tetap di 37 pasal. Pasal-pasal itu berubah karena berisikan tentang struktur negara, struktur bangsa, dan sistem bangsa.
Mengubah konstitusi, katanya, bukan suatu hal yang tabu bagi sebuah bangsa. Sejumlah negara pun seperti India, Thailand, bahkan Amerika pun beberapa kali mengubah konstitusi. “Fondasi dasar Pancasila, NKRI, dan juga tujuan bangsa itu tidak mungkin kita ubah karena di sanalah dasar kita bersatu, tetapi prosedur bisa berubah,” pungkas Jusuf Kalla.
Proses panjang
Ketua MPR Zulkifli Hasan mengatakan upaya menghidupkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dilakukan dengan pengkajian mendalam. Dokumen perumusan GBHN, kata dia, akan menjadi rekomendasi bagi pimpinan MPR periode 2019-2024. Namun demikian, proses amendemen terbatas itu masih panjang. “Kalau mengubah UUD itu syaratnya berat, tidak seperti UU. Jadi harus 3/4 anggota MPR yang setuju, DPR tambah DPD. Baru bisa diteruskan, jadi masih panjang prosesnya,” tandasnya.
Dia mengatakan perlunya sistem perencanaan pembangunan nasional model GBHN mengingat luasnya negara Indonesia.
Sementara itu, anggota DPR RI Fraksi Golkar, TB Ace Hasan Syadzily, menilai usulan amendemen terbatas untuk menghidupkan kembali GBHN perlu dikaji secara mendalam sebab saat ini Indonesia menggunakan sistem demokrasi presidensial, yakni presiden dipilih secara langsung oleh rakyat. Hal senada disampaikan Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani. (Faj/Uca/Ins/X-4)
PEMUDA Katolik merespons dua kali konferensi pers yang disampaikan oleh Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Indonesia Jusuf Kalla, yakni pada Sabtu, 18 April 2026, dan Selasa, 21 April 2026.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merespons pernyataan Jusuf Kalla terkait peran politiknya bagi Jokowi. Gibran sebut JK sebagai idola dan mentor
PRESIDEN ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi buka suara terkait pernyataan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla soal jasanya mengantarkan Jokowi menjadi presiden.
Polemik ijazah Jokowi kembali mencuat setelah disorot Jusuf Kalla. Pengamat menilai masalah ini seharusnya bisa diselesaikan dengan transparansi dan kepastian hukum.
WAKIL Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, buka suara terkait nasihatnya kepada Mantan Presiden Joko Widodo terkait kasus ijazah palsu.
WAKIL Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, menegaskan bahwa materi ceramahnya di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM) hanya berfokus pada isu perdamaian, bukan penistaan agama.
Mahkamah Konstitusi menggelar uji materi UU APBN 2026 terkait dugaan pemangkasan anggaran pendidikan akibat masuknya program Makan Bergizi.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan adanya mantan pejabat yang diduga menjadi penumpang gelap dalam isu reformasi Polri.
IOC melarang Indonesia menjadi tuan rumah ajang olahraga internasional gara-gara menolak atlet Israel. Menpora Erick Thohir tegaskan langkah itu sesuai UUD 1945.
Pada uji materiil terbaru, terdapat tiga perkara UU TNI yang akan disidangkan di MK, Rabu (24/9).
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 21 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Lulusan SMA sederajat tetap bisa jadi polisi
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani menegaskan bahwa amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tidak bisa dijadikan solusi cepat untuk setiap persoalan bangsa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved