Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BEA Cukai Tarakan bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis methamphetamine (sabu) yang dilarutkan ke dalam air sebanyak 12 galon, pada Sabtu (10/8). Petugas membekuk terduga pelaku berinisial M dan A di Kampung Satu Skip, Tarakan Tengah.
“Penangkapan berawal dari pengintaian yang dilakukan tim gabungan Bea Cukai Tarakan dan BNNP Kaltara selama kurang lebih dua minggu. Pada tanggal 10 Agustus 2019, tim gabungan mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman narkotika di Binalatung," jelas Kepala Kantor Bea Cukai Tarakan, Minhajuddin Napsah, Minggu (11/8)..
"Lalu kami bergerak cepat menuju Binalatung dan melakukan upaya control delivery terhadap target M,27, dan A ,28, yang diduga membawa barang haram tersebut dari Malaysia,” kata Minhajuddin.
Tim gabungan kemudian membekuk M dan A setelah kedua pelaku sempat melarikan diri ke rumahnya yang berada di Kampung Satu Skip. Mereka menggunakan sepeda motor dengan membawa satu buah jeriken yang diduga berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu. Pelaku sempat mengunci rumah dan mengganjal dengan papan/kayu sehingga tim gabungan kesulitan masuk ke dalam rumah.
“Dalam penggeledahan, tim gabungan menemukan barang bukti berupa air bak mandi yang sudah dipindah ke dua belas galon yang berisi air diduga bercampur dengan sabu dan serbuk kristal diduga sabu dengan berat sekitar 2,28 gram yang tercecer di lantai kamar dan kamar mandi," ucap Minhajuddin.
"Tim gabungan juga mengamankan beberapa plastik yang diduga bekas pembungkus sabu dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku. Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan oleh tim gabungan dan akan dilakukan proses lebih lanjut di BNNP Kaltara,” lanjutnya.
Atas perbuatan para pelaku, keduanya dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keberhasilan tim gabungan Bea Cukai Tarakan dan BNNP Kaltara kali ini menambah daftar panjang kasus penyelundupan narkotika yang berhasil digagalkan Bea Cukai. Belum lama di Tanjung Selor, Bea Cukai Tarakan beserta tim gabungan juga mengamankan 38 kg sabu yang berasal dari Tawau, Malaysia. Tercatat sampai dengan Agustus 2019, Bea Cukai Tarakan telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dengan total lebih dari 45 kg narkotika.
“Penindakan secara kontinyu dan masif yang dilakukan Bea Cukai dan aparat penegak hukum lain merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman narkotika," ucap Minhajuddin.
"Bea Cukai berharap agar masyarakat dapat turut berperan aktif dalam menginformasikan kepada pihak yang berwenang jika menemukan kegiatan mencurigakan khususnya terkait peredaran narkotika,” tegasnya. (OL-09)
Upaya penyelundupan hampir 40 ribu benih lobster di Bandara Juanda berhasil digagalkan. Pelaku gunakan modus baru dengan handuk basah, nilai mencapai Rp1 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama melakukan kunjungan kerja ke sejumlah kantor wilayah di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita enam barang dari Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dengan menyita sejumlah barang bukti.
KPKĀ sedang mengevaluasi alasan ketidakhadiran para pengusaha tersebut pada pemanggilan pertama.
Kasus dugaan korupsi cukai yang menyeret oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) dinilai menjadi momentum penting.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai gerak-gerik mencurigakan seorang perempuan di depan sebuah rumah makan di Jalan Raya Cikalong, Desa Singkir.
Kolaborasi antara Polres Lampung Utara, Lapas Kelas IIA Kotabumi, dan Rutan Kelas IIB Kotabumi kembali membuahkan hasil dalam pemberantasan narkoba.
Jaksa mendasarkan tuntutan mati karena Fandi dianggap bersalah tidak menolak atau memeriksa muatan kapal yang ternyata berisi sabu.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
Penangkapan ABK asal Medan, Sumatra Utara, Fandi Ramadhan, tidak otomatis menuntaskan perkara.
Petugas menemukan satu pucuk pistol berwarna perak yang setelah diperiksa merupakan jenis airsoft gun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved