Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) menangkap HM alias Bima, 57, pelaku penipuan dengan modus menawarkan jasa meloloskan korban menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Bima sudah beraksi delapan tahun dan berhasil mengaku telah menipu sebanyak 99 kali.
Ditangkapnya Bima setelah adanya empat laporan yang diterima oleh PMJ terkait aksi tersangka. Laporan polisi itu ternyata sudah dilaporkan sejak November 2015 hingga Agustus 2018.
"Tim menangkap tersangka di rumah kontrakan daerah Pulo Gadung, Jaktim pada akhir bulan Juli 2019 lalu saat ditangkap pelaku sedang bermain kartu dengan teman-temannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di PMJ, Selasa (13/8)
Saat beraksi pelaku yang kerap dipanggil 'Pak Bos' itu beraksi dengan mengaku bekerja di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan sudah berstatus PNS.
Tersangka menyebut dirinya bisa membantu orang-orang agar lolos menjadi PNS namun dengan syarat harus membayar sejumlah uang.
"Sementara data (korban) dia bisa dilihat di internet. Cara dia kenal korban itu juga dari mulut kemulut dia bisa mengusahakan dan mengupayakan (meloloskan korban jadi PNS)," ungkap Argo.
Target dari Pak Bos sendiri merupakan orang yang berniat menjadi PNS dan pegawai honorer yang statusnya belum menjadi PNS.
Setelah berhasil merayu korban-korbanya dan korban sudah menyetorkan uang yang diminta, tersangka mengajak korban bertemu di Gedung Kemendikbud di lantai 3 untuk memberikan SK PNS.
"Untuk yakinkan korban, korban disuruh datang ke lantai 3 Gedung E Kantor Dirjen Pendidikan, Kemendikbud. Tersangka pakai pakaian dinas dan bilang nama (korban) sudah ada di SK dan sudah jadi (PNS)" jelas Argo.
Tersangka mendapatkan SK PNS itu ia buat sendiri atau merupakan SK palsu. Untuk meyakinkan korban. Selain itu, tersangka selalu mengenakan pakaian dinas kementrian saat bertemu korbannya dan tersangka juga mempunyai tanda pengenal kementrian palsu yang ia buat sendiri juga.
"Tersangka ini dia punya kartu tanda pengenal (Kemendikbud) yang dipergunakan untuk meyakinkan korbannya. Ada juga dokumen-dokumen mengatasnamakan BKN, Kemenpan RB dan Kemendikbud yang digunakan untuk meyakinkan korban. Tapi seluruhnya adalah palsu," terang Argo.
Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan. Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (OL-09)
Sosiolog IPB Dr Ivanovich Agusta menyebut maraknya penipuan online di Indonesia bukan sekadar kelalaian individu, melainkan gejala kerentanan sosial.
Modus penipuan paket hilang marak terjadi. OJK melaporkan kerugian Rp9,1 triliun. Simak cara lapor dan kanal resmi SPX Express agar tidak tertipu.
TRANSFORMASI digital di sektor jasa keuangan Indonesia terus mendorong perluasan inklusi dan akses layanan.
ANCAMAN siber di Indonesia menunjukkan tren yang semakin kompleks dan masif.
Viral! Pernikahan siri di Malang terbongkar setelah suami ternyata seorang wanita. Korban laporkan pelaku ke Polresta Malang Kota atas dugaan penipuan identitas.
Polda Metro Jaya sita 12.191 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dari tangan tersangka MP di Bogor. Pelaku gunakan modus dukun pengganda uang dengan alat cetak sederhana.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR)
KPK memeriksa PNS Cholid Mawardi terkait dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak. Lima tersangka sudah ditetapkan, termasuk penerima dan pemberi suap.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan dr. Piprim Basarah Yanuarso diberhentikan dari PNS karena pelanggaran disiplin.
Kemenkes menyatakan pemberhentian dr Piprim Basarah sebagai PNS karena pelanggaran disiplin 28 hari mangkir, bukan terkait kritik terhadap kebijakan restrukturisasi kolegium.
Banyak ASN yang masih bingung mengenai "cara install" dan "daftar".
Fungsi paling mendasar dari ASN Digital adalah sebagai hub atau pusat kendali layanan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved