Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAYORITAS permohonan gugatan sengketa Pileg 2019 tidak dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut terungkap dalam sidang hari pertama pembacaan putusan hasil gugatan sengketa Pileg 2019 yang berlangsung di Gedung MK, kemarin.
Berdasarkan data sementara pukul 19.00 WIB, dari 46 per-kara yang sudah dibacakan putusannya, MK tidak mengabulkan permohonan di 44 perkara. Alasan MK tidak mengabulkan permohonan tersebut bervariasi, seperti dalil tidak beralasan menurut hukum sehingga permohonan ditolak, maupun tidak memenuhi syarat formal sehingga permohonan dinyatakan tidak dapat diterima.
"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan salah satu amar putusan perkara No 82-03-28/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2018 yang diajukan PDIP."
Selain permohonan yang dinilai tidak beralasan, menurut hukum, MK juga menilai ada beberapa permohon yang dianggap tidak serius diajukan karena pemohon sama sekali tidak pernah menghadiri persidangan. Mulai sidang pembacaan permo-honan hingga tahapan sidang pembuktian.
"Pemohon atau kuasanya tidak hadir tanpa alasan yang sah meskipun pemohon dipanggil secara sah, dan patut melalui surat panitera. Maka, menurut Mahkamah, pemohon tidak sungguh-sungguh dan tidak berkehendak mengajukan perkara, dan untuk itu dinyatakan gugur," tutur Anwar.
Sementara itu, terdapat dua perkara yang permohonannya telah dikabulkan sebagian MK, yaitu perkara nomor 167-04-10/PHPU.DPR. DPRD/XVII/ 2019 yang diajukan Golkar untuk pileg di Dapil Kepulauan Riau dan perkara nomor 71-03-10/PHPU.DPR.DPRD/XVII/2019 yang diajukan PDI Perjuangan dari Kepulauan Riau.
"Membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum No 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang penetapan hasil pemi-lihan umum presiden dan wakil presiden anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota secara nasional dalam pemilihan umum 2019 tanggal 21 Mei 2019. Sepanjang menyangkut peroleh-an suara PKS untuk keanggotaan DPRD Kabupaten Bintan di daerah pemilihan Bintan 3," ujar Anwar.
Dalam pertimbangannya, MK mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan bukti dan pihak terkait terdapat kesesuaian antara jawaban dan dalil yang diajukan pemohon perkara 71, yaitu PDIP. Dalam hal ini, yaitu hasil penghitungan TPS (C1) caleg PKS mendapatkan 5 suara, bukan 8 suara.
Optimistis
Pada kesempatan yang sama, Komisioner KPU Ilham Saputra menegaskan pihaknya optimistis akan memenangi banyak gugatan.Pernyataan ini diperkuat dengan mendominasinya perkara sengketa Pileg 2019 yang tidak dikabulkan MK. "Kita tetap optimistislah apa yang kami lakukan sesuai dengan Peraturan Undang-Undang."
Ilham melanjutkan setelah sidang pembacaan putusan PHPU Pileg 2019, KPU segera menetapkan anggota DPR terpilih pada Pileg 2019. Penetapan dilakukan setelah semua perkara tuntas diputus MK. (P-1)
Peran partai politik dalam menjaga kualitas demokrasi pada pelaksanaan Pilgub Jakarta sangat penting.
Deklarasi mengusung Yoyok Sukawi tersebut berlangsung di Semarang, Sabtu (27/7) malam, dihadiri jajaran pimpinan parpol pengusung di tingkat Kota Semarang, Jawa Tengah.
Parpol tidak memiliki hak mengintervensi kepemimpinan DPD
TEMUAN terkait dugaan adanya ribuan petugas pantarlih yang terafiliasi partai politik dinilai akan mendegradasi kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pilkada 2024.
Anies telah mendapat dukungan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai NasDem untuk maju di Pilkada Jakarta.
FENOMENA korupsi politik atau praktik korupsi yang dilakukan oleh figur politik dimulai dari proses pemilu maupun pemilihan kepala daerah (pilkada) yang kotor
Anggota KPURI Idham Holik menegur kuasa hukum yang ditunjuk oleh lembaga tersebut karena salah menulis salah satu kata pada bagian petitum
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak seluruh permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh kubu Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
HAKIM Konstitusi Saldi Isra menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda terkait putusan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)
Tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pendapat berbeda terkait putusan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh kubu Amin
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua permohonan gugatan PHPU yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Biaya pilpres putaran kedua bukan merupakan pengorbanan yang sia-sia. Pasalnya, belanja APBN yang dikeluarkan menghasilkan multiplier effect terhadap perekonomian nasional
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved