KPK Periksa Tersangka Suap Lampung Tengah

M. Ilham Ramadhan Avisena
05/8/2019 12:27
KPK Periksa Tersangka Suap Lampung Tengah
Tersangka korupsi Bupati Lampung Tengah periode 2016-2021 Mustafa saat dipanggil KPK April 2019.(MI/Rommy Pujianto )

BOS PT Purna Arena Yudha (PT PAY) yang juga pemilik Hotel Sheraton di Lampung, Simon Susilo dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (5/8). Ia akan dimintai keterangannya sebagai tersangka suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Lampung Tengah.

"SSU (Simon Susilo) sebagai swasta atau pemilik Hotel Sheraton di Lampung dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (5/8).

Sebelumnya, pada 30 Januari 2019, KPK telah menetapkan tujuh tersangka untuk tiga kasus berbeda dalam pengembangan kasus suap kepada DPRD Lampung Tengah, terkait pinjaman daerah pada APBD TA 2018. Dalam kasus pertama, KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah periode 2016-2021 Mustafa sebagai tersangka. Mustafa diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa. KPK menduga Mustafa menerima fee dari ijon proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran 10%-20% dari nilai proyek.

Kedua, KPK menetapkan dua orang pengusaha yang merupakan rekanan di lingkungan Pemkab Lampung Tengah sebagai tersangka, yaitu pemilik PT Sorento Nusantara (SN), Budi Winarto (BWI) alias Awi dan pemilik PT Purna Arena Yudha (PAY), Simon Susilo. Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.

baca juga: Mendagri Minta Lulusan IPDN Mengabdi pada NKRI

Ketiga, KPK menetapkan empat orang unsur pimpinan dan anggota DPRD Lampung Tengah sebagai tersangka. Keempatnya diduga secara bersama sama menerima hadiah atau janji. Para anggota dewan itu diduga menerima suap terkait persetujuan pinjaman daerah kepada PT SMI sebesar Rp300 miliar. (OL-3)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya