Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAHKAMAH Agung (MA) menganulir vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Cibinong kepada HI, 41. Majelis kasasi menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepada pemerkosa dua anak yang juga kakak-beradik itu.
“Dalam tingkat kasasi menjatuhkan putusan terhadap perkara terdakwa HI dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp60 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, di Jakarta, kemarin.
Andi mengatakan putusan tersebut diketuk oleh ketua majelis hakim Suhadi dengan anggota Margono dan Desnayeti. Hukuman dengan nomor perkara 1949 K/Pi.Sus/2019 itu dijatuhkan dalam sidang Kamis (11/7).
Terdakwa HI terbukti melakukan tindak pidana melanggar Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Sebelumnya, HI dituntut 14 tahun penjara oleh jaksa.
“Mempersalahkan terdakwa HI karena terbukti melakukan tindak pidana melanggar Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 jo UU Nomor 35 Tahun 2014,” ujar Andi Samsan Nganro.
HI divonis bebas oleh Peng-adilan Negeri (PN) Cibinong pada 25 Maret 2019 lalu. Atas kejanggalan vonis itu, MA telah mencopot Ketua PN Cibinong dan memberi sanksi disiplin kepada majelis hakimnya yang terdiri atas Muhammad Ali Askandar, Chandra Gautama, dan Raden Ayu Rizkiyati.
Vonis bebas itu juga menuai reaksi tajam dari masyarakat. PN Cibinong juga sempat didemo para mahasiswa yang tidak puas dengan putusan tersebut. Bahkan, muncul petisi di laman www.change.org dengan judul ‘Berikan Keadilan untuk Kakak Beradik Joni dan Jeni (Anak Korban Perkosaan)’.
Rasa keadilan
Pengacara korban dari Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK), Uli Pangaribuan, mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi langkah MA yang menganulir vonis bebas itu.
“Ada rasa keadilan minimal buat korban. Selama ini tidak ada kepastian hukum, pelaku bebas berkeliaran,” ujar Uli ketika dihubungi, tadi malam.
Uli mengatakan para korban merasa terintimidasi dan trauma atas hal yang dialami mereka ketika mengetahui pelaku yang masih bebas berkeliaran.
Setelah putusan ini, LBH APIK berharap aparat penegak hukum termasuk hakim di peng-adilan bisa memprioritaskan kasus-kasus kekerasan seksual serupa.
Uli mengatakan putusan MA juga memberikan kepastian hukum kepada korban setelah mencari-cari keadilan.
“Jangan sampai pelakunya bebas dan korban tidak punya harapan lagi ketika ada korban bingung mencari keadilan seperti kasus Ibu Baiq Nuril,” ujarnya.
Uli menuturkan, dengan adanya putusan yang berkeadilan, ada keberpihakan kepada korban kekerasan seksual.
Ia pun berharap putusan serupa juga didapatkan korban kekerasan seksual lain seperti Baiq Nuril. Nuril yang melaporkan pelecehan seksual yang dialaminya justru dijerat dengan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Kami ingin putusan pengadilan untuk kekerasan seksual tidak hanya melihat sebatas korban, tapi juga penuhi hak atas keadilan mereka,” ucapnya.
LBH APIK pun berterima kasih kepada masyarakat luas yang mengawal dan mendukung kasus di PN Cibinong, juga kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). (Ind/X-10)
Kejaksaan Agung akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Juru Bicara MA Suharto menyampaikan baiknya masyarakat sabar menunggu tiap proses hukum yang sedang berjalan.
TIM investigasi KY masih mengumpulkan bukti terkait vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
KPK menyatakan kesiapan untuk membuka penyelidikan jika ditemukan indikasi rasuah dalam putusan bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur
Pengacara R Kelly meminta Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan vonisnya atas tuduhan kepemilikan pornografi anak dan penggugahan seks terhadap anak-anak.
Mahkamah Agung menyebut belum menerima pengaduan terkait putusan bebas yang dikeluarkan majelis hakim PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Komisi III DPR berencana memanggil Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) pada masa sidang yang akan datang untuk membahas vonis bebas terhadap Ronald Tannur
Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel, menghadapi sidang vonis di PN Subang.
INDEKS Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia tahun 2024 sebesar 3,85 pada skala 0 sampai 5. Angka ini lebih rendah dibandingkan capaian 2023 sebesar 3,92.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaitkan transaksi jual beli tanah yang dilakukan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dan keluarganya dengan dugaan pencucian uang
KPK menyatakan banding atas vonis penjara sembilan tahun untuk mantan Direktur PT Pertamina, Karen Agustiawan. Jaksa mengambil salinan lengkap putusan pengadaan LNG untuk dipelajari.
KPK memiliki tujuh hari untuk mempelajari putusan dari mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan sebelum menentukan sikap terkait vonis pembayaran uang pengganti.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved