Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
HARI ketiga pelaksanaan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019, Mahkamah Konstitusi (MK) menyidangkan 73 perkara dari sembilan provinsi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta pengesahan alat bukti.
Sembilan provinsi tersebut ialah Sumatra Utara (Sumut), Maluku, Sumatra Barat (Sumbar), Kalimantan Timur (Kaltim), Gorontalo, Yogyakarta, Papua Barat, Sulawesi Tenggara (Sultra), dan Kepulauan Riau. Mayoritas permohonan pemohon dari ke-9 provinsi tersebut rata-rata berkaitan dengan isu penggelembungan suara.
Sama seperti hari sebelumnya, sidang pendahuluan masih dibagi ke dalam 3 panel.
Panel pertama dipimpin Hakim Konstitusi Anwar Usman, panel kedua dipimpin Aswanto, dan panel ketiga dipimpin I Dewa Gede Palguna.
Dari ke-73 perkara yang diperiksa MK hari ini, 66 permohonan berasal dari partai politik, 5 dari DPD, dan 2 dari per orangan.
Dalam sidang it Partai NasDem meuminta MK mengabulkan permohonannya untuk memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di 1 TPS yang ada di Kota Pematang Siantar, Sumatra Utara.
Dalam permohonannya, NasDem mempermasalahkan menggelembungnya suara Partai Hanura yang berpengaruh pada perolehan kursi DPRD NasDem.
NasDem mendalilkan Hanura seharusnya mendapat 6.251 suara, tetapi ternyata suara Hanura menggelembung menjadi 6.284 suara. Terdapat selisih 33 suara. Atas dasar tersebut akhirnya NasDem menuntut pemungutan suara ulang.
"Di Sumut, ada di Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Mandailing Natal. Itu cukup kuat data yang kita miliki," ujar Ketua Badan Advokasi Hukum (Bahu) NasDem Taufik Basari.
Pria yang akrab disapa Tobas tersebut menyebut ada ketidakcocokan hasil pemilihan legislatif di Sumatra Utara. Di Mandailing Natal, NasDem menggugat pengurangan suara partai yang berkurang 12 poin dari 2.842 ke 2.829. Tobas menyebut pihaknya telah menyetorkan bukti-bukti kuat ke MK untuk memenangkan gugatan.
"Sudah kita kumpulkan semua buktinya dan kita cukup yakin dengan bukti yang kita miliki, seharusnya Partai NasDem mendapatkan kursi di dapil-dapil yang kita ajukan tersebut," ujar dia. (Uta/Ins/P-1)
DPW NasDem Sulsesl ajak masyarakat SIgi menangkan AHmad Ali - Abdul Karim
KIM plus digunakan karena NasDem, PKB, dan PKS belum resmi bergabung dalam koalisi pendukung Prabowo-Gibran sehingga masih ditambah embel-embel plus.
Anggota Fraksi NasDem DPRD Jakarta periode 2019-2024, M. Hariadi Anwar meninggal dunia di RS Medistra, Jakarta, Kamis (1/8) sore.
PENETAPAN hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Minggu (28/7)
Partai NasDem resmi mengusung Sekretaris Pribadi (Sespri) Iriana Jokowi yakni Sendi Fardiansyah maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bogor.
NasDem gandeng OJK dan universitas perangi judol dan pinjol di lingkungan kampuas
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia tengah menyiapkan tahapan untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 serentak
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman mengantongi perolehan suara di Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPD Sumatera Barat (Sumbar).
Bawaslu Indonesia bersiap mengawasi dengan ketat proses pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Legislatif 2024 yang diamanatkan Mahkamah Konstitusi (MK).
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) telah memutuskan tanggal digelarnya pemungutan suara ulang (PSU) berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa hasil Pemilu Legislatif 2024.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan perekrutan lagi kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) jelang penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Legislatif 2024.
Ketua MK Suhartoyo membacakan perintah tersebut sebagai amar putusan atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPRD Provinsi Riau Dapil 3 dan DPRD Kabupaten Rokan Hulu Dapil 3.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved