Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KOMSIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz merespon soal pengajuan kasasi kembali oleh bekas calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait dugaan pelanggaran pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) ke Mahkamah Agung.
Menurut Viryan, secara yuridis, pascaputusan Mahkamah Konstitusi, perkara soal sengketa pemilu sudah selesai dan harus dipatuhi semua pihak.
"Kita sama-sama ketahui MK telah menyidangkan dan memutuskan terkait sengketa hasil Pilpres. Putusan MK final dan mengikat, jadi bagi kami sudah selesai. Namun, itu silakan hak dari pak Prabowo dan Pak Sandiaga menyampaikan ke MA soal kasasi," ujar Viryan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (9/7).
Menurut keterangan Ketua kuasa hukum pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Djoko Santoso telah mengajukan laporan TSM ke Bawaslu. Namun, dinyatakan perkara pelanggaran administrasi TSM itu “tidak dapat diterima” (N.O. atau niet ontvanklijk verklaard).
Baca juga : Gerindra Sebut Kasasi di MA Tanpa Sepengetahuan Prabowo-Sandi
Artinya, materi perkaranya tidak diperiksa sama sekali oleh Bawaslu karena tidak memenuhi syarat formil.
BPN kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan N.O Bawaslu tersebut. MA dalam putusan kasasinya menguatkan Putusan Bawaslu. MA kembali menyatakan perkara tersebut tidak dapat diterima.
Alasan penolakannya karena pemohon perkara diajukan oleh Jend TNI (Purn) Djoko Santoso, dimana tidak mempunyai legal standing.
Atas putusan kasasi MA tersebut, pengacara BPN kemudian mengganti Pemohon perkara. Kali ini permohonannya dilakukan langsung oleh Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sebagai pihak yang mempunyai legal standing.
"Pemahaman kami terkait sengketa pemilu hanya dapat dilakukan ke Mahkamah Konstitusi. Tapi, kita mengapresiasi Prabowo-Sandi sudah melakukan upaya itu. Nanti MA tentu akan menilai pengajuan (kasasi) tersebut," tandas Viryan. (OL-7)
Kejaksaan Agung akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Juru Bicara MA Suharto menyampaikan baiknya masyarakat sabar menunggu tiap proses hukum yang sedang berjalan.
TIM investigasi KY masih mengumpulkan bukti terkait vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
KPK menyatakan kesiapan untuk membuka penyelidikan jika ditemukan indikasi rasuah dalam putusan bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur
Pengacara R Kelly meminta Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan vonisnya atas tuduhan kepemilikan pornografi anak dan penggugahan seks terhadap anak-anak.
Mahkamah Agung menyebut belum menerima pengaduan terkait putusan bebas yang dikeluarkan majelis hakim PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Bahlil Lahadalia, menyampaikan apresiasi kepada generasi muda Indonesia yang telah membantu untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 2.
Relawan Muda Airlangga Hartarto (Rumah Indonesia) memberi dukungan Prabowo Subianto-Erick Thohir sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada pemilu 2024.
Ketegasan karakter Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menjadi poin positif bagi Prabowo dalam kontestasi pemilu mendatang.
Elektabilitas calon presiden menuju Pilpres 2024 masih dinamis.
Hijrahnya Sandiaga Uno ke Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berpeluang memunculkan kembali duet dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
RATUSAN relawan Jawara Prabowo-Sandi 2019 Provinsi Banten, resmi menyatakan dukungan kepada Menteri BUMN Erick Thohir untuk maju pada Pilpres 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved