Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro mengatakan upaya Baiq Nuril untuk mengajukan amnesti kepada Presiden Jokowi adalah langkah yang tepat.
Ia mengatakan Presiden Joko Widodo memiliki kewenangan untuk memberikan amnesti kepada terpidana kasus UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) tersebut.
"Proses hukum melalui peradilan selesai, mengajukan upaya amnesti, ya hak dia. Pemberian amnesti itu prerogatif presiden," kata Andi, ketika konferensi pers di Mahkamah Agung, Senin (8/7).
Lebih lanjut, Andi mengatakan berdasarkan Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, Presiden memberikan amesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan atau pendapat dari DPR.
"Permohonan amnesti dan abolisi menjadi kewenangan presiden RI selaku kepala negara. Namun, sebelum Presiden memutuskan apakah ditemukan atau ditolak amnesti itu, terlebih dahulu mendgar pertimbangan atau pendapat dari DPR, bukan MA," kata Andi.
Sementara itu, Kuasa hukum Baiq Nuril, Djoko Jumadi, mengungkapkan kliennya akan mengajukan langkah hukum amnesti kepada Presiden Jokowi pekan depan. “Kami merencanakan Jumat (12/7) pekan depan ke kantor staf presiden untuk proses amnesti. Pak Jokowi membuka diri untuk pengajuan amnesti,” ungkap Joko saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mempersilakan Baiq Nuril mengajukan amnesti atau pengampunan atas ditolaknya peninjauan kembali (PK) dalam kasus pelanggaran UU ITE.
Proses pengajuan amnesti oleh Baiq Nuril diharapkan Djoko dapat diselesaikan dengan cepat meski melalui proses untuk mengabulkan amnesti itu. “Iya pastinya begitu (cepat prosesnya). Minggu depan juga kita akan DPR. Kita minta dukungan ke DPR untuk bantu proses ini lebih cepat selesai,” jelas Djoko.
Seperti diketahui, Baiq Nuril ialah staf tata usaha (TU) di SMAN 7 Mataram yang divonis 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta lantaran dianggap melanggar Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Dalam putusan tingkat kasasi itu, Baiq dianggap bersalah karena menyebarkan percakapan asusila Kepala SMA 7 Mataram, Muslim.
Dia kemudian mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke MA dengan Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019. Namun, PK itu juga ditolak. Dengan ditolaknya permohonan PK itu, putusan kasasi MA yang menghukum dirinya dinyatakan tetap berlaku. (OL-09)
Jeni memang tercatat sebagai pemegang gelar Puteri Indonesia Riau 2024. Namun, posisi tersebut dinilai membawa tanggung jawab besar.
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
Awalnya, hakim bertanya soal Edi yang disebut juga terkena cairan saat menyiram Andrie Yunus. Kemudian, saat hakim menanyakan mana Terdakwa I, Edi tampak melamun.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Prof Harris menegaskan pentingnya melampaui dogma hukum klasik dan mendorong algoritma dapat digugat secara hukum demi keadilan korban
VIDEOGRAFER Amsal Christy Sitepu mempertanyakan kasus dugaan korupsi video profil desa di Kabupaten Karo yang menjeratnya
Azizah Salsha dan YouTuber Resbob-Bigmo sepakat berdamai melalui mediasi Bareskrim Polri terkait kasus pencemaran nama baik di ruang digital.
Polri menyatakan akan mendalami polemik terkait penetapan Nabilah O’Brien, pemilik rumah makan Bibi Kelinci, sebagai tersangka.
Roy Suryo CS ajukan perbaikan gugatan di MK. Refly Harun minta riset dan kritik publik terhadap pejabat negara tidak dipidana guna hindari efek ketakutan hukum.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Penerapan pasal-pasal tersebut terhadap kliennya justru melanggar hak konstitusional warga negara, terutama kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi.
Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi terkait penanganan perkara ini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved