Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menuturkan pelantikan calon terpilih dari setiap tingkatan memiliki waktu yang berbeda. Pelantikan calon terpilih DPRD Kabupaten/kota dilakukan terlebih dahulu pada bulan Agustus. Lalu, disusul pelantikan calon terpilih DPRD Provinsi pada bulan September.
"Untuk (pelantikan calon terpilih) DPR RI pada 1 Oktober kalau enggak salah. Kemudian (pelantikan) presiden pada 20 Oktober," kata Ilham, Senin (1/7).
Lebih lanjut, Ilham mengatakan pelantikan calon terpilih DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi dilakukan di KPU Kabupaten/kota dan Provinsi tersebut. Untuk pelantikan calon terpilih DPR RI dan Presiden dilakukan di Gedung KPU RI. Jika ada dapil yang tidak memiliki sengketa PHPU Pileg, akan segera ditetapkan calon terpilih tersebut.
"Kita akan menyurati mereka (untuk) segera membuat pleno petenapan. Cuma kita tetap saja menunggu secara resminya dari MK," terang Ilham.
Baca juga: Beban Kerja KPPS Jadi Rujukan KPU Perbarui UU Pemilu
Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang tidak terdapat perselisihan hasil Pileg dilakukan paling lambat tiga hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyelesaikan catatan permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
Hal ini telah dituangkan dalam surat edaran KPU terkait penetapan kursi dan calon terpilih tanpa perselisihan hasil pemilu sebagaimana sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019.(OL-5)
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
BAWASLU RI menyatakan sebanyak 81 persen penanganan pelanggaran masih lahir dari temuan jajaran pengawas pemilu,sisanya dari laporan masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved