Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden 2019-2024.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018, batas waktu penetapan calon terpilih adalah maksimal tiga hari pascaputusan MK.
"Kami akan selenggarakan rapat pleno terbuka penetapan paslon terpilih pada Minggu (30/6) di kantor KPU RI pukul 15.30 WIB. Insha Allah pukul 17.00 akan selesai," ujar Ketua KPU Arief Budiman dalam konferensi pers di Gedung KPU, Kamis (27/6) malam.
KPU akan mengundang beberapa pihak, termasuk kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden. Sebanyak 20 tamu undangan akan diberikan kepada masing-masing paslon untuk menghadiri rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih tersebut.
Baca juga: Jokowi Janji Jadi Presiden bagi Seluruh Rakyat tanpa Kecuali
"Besok undangan didistribusikan. Kami harap para pihak yang diundang bisa hadir semua. Kami juga akan beri kesempatan kepada masing-masing paslon untuk memberikan sambutan di acara tersebut," kata Arief.
"Selain itu, kami juga berikan kesempatan paslon melakukan konferensi pers dan kami harap paslon 01 dan 02 bisa melakukan konferensi pers bersama. Mudah-mudahan baik paslon 01 dan 02 punya waktu cukup dan tidak ada halangan sehingga bisa menghadiri acara rapat pleno terbuka," sambungnya
Selain peserta pemilu yang diundang, KPU juga akan mengundang Bawaslu dan DKPP, kementerian dan lembaga terkait seperti Kementerian Sekretariat Negara, Mahkamah Agung, MPR, MK, Bawaslu, DPR, TNI, Polri, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, pegiat pemilu dan LSM. (OL-2)
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
BAWASLU RI menyatakan sebanyak 81 persen penanganan pelanggaran masih lahir dari temuan jajaran pengawas pemilu,sisanya dari laporan masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved